DPRD Banten Minta Kejati Usut Tuntas Kasus Korupsi Biaya Operasional Pj Gubernur Rp 39 Miliar

 

SERANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Musa Weliansyah, meminta Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengusut hingga tuntas kasus dugaan korupsi sebesar Rp 39 miliar.

Ia juga meminta, Kejati serius menangani kasus korupsi Biaya Penunjang Operasional (BPO) Pejabat (Pj) Gubernur Banten periode 2022-2024.

Musa menilai, kebijakan era Al Muktabar saat menjadi Pj Gubernur Banten banyak membuka celah-celah untuk korupsi. Selain itu, Al Muktabar memang banyak membuat kebijakan-kebijakan yang menuai sorotan publik.

“Memang membuka ruang-ruang koruptif, tanpa terkecuali dana yang Rp 39 miliar sepanjang 2022-2024,” katanya saat dihubungi, Jumat (31/1/2025).

Kejati Banten, kata dia, harus untuk obyektif dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Terlebih, kasus ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya minta agar Kejati ini serius jangan cuma main-main untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Politisi PPP itu.

Sebelumnya, Kejati Banten memeriksa sebanyak 7 pejabat pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait dugaan tindak pidana korupsi dana tersebut.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Andekresna bilang, para pejabat Pemprov diperiksa, dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus tersebut.

“Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov yang diperiksa,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Al Muktabar belum merespon panggilan redaksi. (*/Ajo)

Comments (0)
Add Comment