SERANG – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Banten, Gembong R. Sumedi, mengatakan bahwa pengurusnya yang juga menjabat anggota DPRD, yakni Budi Prajogo telah mengakui kesalahannya.
Budi Prajogo yang menjabat Wakil Ketua DPRD Banten ini mengakui telah mengeluarkan memo titipan calon murid ke salah satu sekolah negeri pada momen SPMB kali ini.
Meski telah mengakui kesalahan, namun menurut Gembong R. Sumedi, partai hanya memberikan sanksi teguran atau peringatan kepada Budi Prajogo.
“Beliau sudah meminta maaf atas keteledorannya, dan siap menerima sanksi apapun dari partai,” kata Gembong dalam keterangan tertulis, Jum’at (27/6/2025).
“Tapi karena kita melihat selama ini beliau berperilaku baik, kita memberikan surat peringatan SP1 kepada yang bersangkutan,” sambungnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Banten ini juga menyatakan bakal lebih terbuka dan siap bertanggungjawab atas tindakan kadernya.
PKS berkomitmen tak akan menutup-nutupi apabila memang ada kadernya melakukan kesalahan.
“Kalau memang salah harus kita akui salah. Meskipun yang bersangkutan mengakui teledor. Selama empat periode menjabat, baru kali ini ia melakukan kesalahan,” ungkap Gembong.
Secara prosedural, lanjut Gembong, partai telah memproses dan menindaklanjuti temuan kesalahan yang dilakukan Budi Prajogo.
“Kita menyesalkan tindakan yang telah dilakukan oleh Pak Budi. Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan sudah diberikan peringatan. Ini bentuk kelalaian dan kecerobohan yang semestinya tidak perlu ia dilakukan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan intervensi oknum anggota legislatif terjadi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di wilayah Banten.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya postingan “memo ajaib” yang bertanda tangan serta berstempel resmi dari pimpinan DPRD Provinsi Banten.
Selain itu, pada memo itu tercantum juga foto kartu nama bergambar foto Budi Prajogo, Wakil Ketua DPRD Banten. (*/Ajo)