SERANG – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten mengeluarkan pernyataan resmi menyusul penetapan status tersangka terhadap dua pengurus Kadin Kota Cilegon oleh Polda Banten dalam kasus dugaan pemerasan.
Dalam pernyataan resmi yang diterima Fakta Banten pada Minggu (18/5/2025), Kadin Provinsi Banten menyampaikan sedikitnya empat poin sikap resmi.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Provinsi Banten, M Azzari Jayabaya.
Pertama, Kadin Provinsi Banten menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap pengurus Kadin Kota Cilegon serta mendukung langkah hukum yang diambil oleh Polda Banten.
Kedua, Kadin Provinsi Banten juga menghormati keputusan Kadin Indonesia yang akan menonaktifkan dua pengurus Kadin Kota Cilegon hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, Kadin Provinsi Banten menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (9/5), ketika dua tersangka mendatangi kantor PT Chengda kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) di wilayah Kota Cilegon untuk menanyakan janji yang sebelumnya pernah disampaikan pihak PT CAA.
Dalam pertemuan tersebut, disebutkan terjadi tindakan yang terkesan sebagai intimidasi dan pemalakan. Kadin Provinsi Banten menyatakan penyesalan atas kejadian itu yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Keempat, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, Kadin Provinsi Banten akan memberikan bantuan hukum dan dukungan kepada pengurus Kadin Cilegon yang tengah menjalani proses hukum di Polda Banten.
Kadin juga berkomitmen untuk memastikan adanya jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.(*/Nandi)