SERANG – Mahasiswa soroti adanya dugaan praktik jual beli jabatan di Provinsi Banten, praktik tersebut dinilai menciderai integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), serta menciptakan ketidakadilan dalam proses penempatan jabatan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan maladministrasi dalam pengangkatan sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) di Provinsi Banten, termasuk Plt Inspektorat Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati.
Dalam pengangkatannya, Ratu Syafitri Muhayati yang sebelumnya berada di golongan III/d tiba-tiba dipromosikan menjadi golongan IV/a dalam waktu kurang dari satu tahun.
Hal ini memicu pertanyaan terkait prosedur dan transparansi dalam proses tersebut.
“Pengangkatan Plt Inspektorat Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati, sangat tidak wajar. Selain itu, proses ini mengindikasikan adanya maladministrasi yang mencerminkan lemahnya tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah Provinsi Banten,” ujar Wijaya, koordinator Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi, Jumat (20/12/2024).
Selain Inspektorat, sorotan juga mengarah pada dugaan praktik jual beli jabatan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
Kepala BKD dan Kabid Mutasi BKD diduga turut terlibat dalam transaksi yang mencederai prinsip meritokrasi.
Mahasiswa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BKD dan Kabid Mutasi BKD Provinsi Banten atas dugaan tersebut.
“Kami meminta KPK untuk segera memeriksa Kepala BKD dan Kabid Mutasi BKD Banten. Praktik ini tidak hanya mencoreng integritas ASN tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” tambah Wijaya.
Mahasiswa menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan ini tidak dapat dibiarkan. Mereka menyerukan agar pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri, dan KPK segera mengambil tindakan tegas untuk membersihkan birokrasi di Provinsi Banten dari praktik transaksional yang merugikan negara dan masyarakat.
Wijaya juga menuturkan, di berbagai daerah bukan rahasia lagi bahwa pemilihan dan pengangkatan pejabat dilakukan bukan karena kinerja dan prestasinya.
Ia meminta, BKD Banten bisa profesional dalam melakukan pengisian jabatan birokrasi berdasarkan integritas, prestasi, dan kinerja. Pihaknya akan ikut serta mengawal proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat di Provinsi Banten.
“Saya sebagai warga Banten akan terus mengawal proses mutasi yang dilakukan oleh BKD Banten. Jika sampai ada indikasi jual beli jabatan, kami akan melakukan aksi massa besar-besaran,” pungkas Wijaya
Menurut mahasiswa, integritas ASN harus tetap dijaga untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Jika dugaan ini terbukti, mereka berharap pelaku, termasuk pejabat yang terlibat, dapat diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. (*/Fachrul)