SERANG – Pj Gubernur Banten al Muktabar dan Badan Kesbangpol Banten, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten pada Kamis (21/11/2024).
Laporan ini diajukan oleh Advokat Banten Independen (ABI), yang menduga keterlibatan Pj Gubernur Banten dan Kesbangpol Banten terlibat mengisyaratkan kampanye terselubung untuk memilih nomor 1.
Dugaan tersebut muncul setelah ada terbentangnya spanduk atau baliho di lingkungan/wilayah KP3B dan Badan Kesbangpol Banten.
Spanduk/baliho yang terbentang di wilayah tersebut diduga dapat merugikan calon yang berkonsentrasi dalam pilkada 2024, hal tersebut dianggap sebagai tindakan black campaign.
“Kami memiliki bukti foto dan berita terkait insiden ini,” ujar Koordinator Advokat Banten Independen, Doni Ahmad Solihin, Kamis (21/11/2024).
Doni menegaskan, bahwa tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang mengisyaratkan diduga melanggar Pasal 73 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,” terangnya.
Doni menambahkan, jika terbukti melakukan praktik black campaign, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan dapat di copot dari jabatannya karena adanya abuse of power.
“Ini bisa mempengaruhi pemilih dalam memilih pasangan calon nomor urut 1 dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten,” ujarnya. (*/Red)