SERANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, M Nawa Said Dimyati meminta agar dugaan korupsi dana hibah Pemprov Banten tahun anggaran 2020 untuk Pondok Pesantren (Ponpes) dapat diusut tuntas.
Menurutnya, pemberian dana hibah harus sesuai dengan ketentuan. Sehingga jika pada perjalanannya ada dugaan penyelewengan, serta menimbulkan kerugian uang negara maka sudah harus ditindak.
“Saya dukung upaya penegakan hukum, harus diusut tuntas. Itu mencoreng kita semua,” ujar Nawa kepada wartawan usai melaksanakan kegiatan Sosialisi Perda, di Kota Serang, Jumat (16/4/2021).
Diungkapkan Nawa, perihal dugaan korupsi dana hibah Ponpes itu, dirinya lebih menduga bahwa dana hibah lebih cenderung disalahgunakan terkait mekanisme pemberiannya. Sebab, saat pengusulan anggaran, yang diajukan adalah jumlah Ponpes secara keseluruhan. Bukan usulan bantuan untuk per Ponpes.
“Makanya gelondongan segitu, ternyata ada yang fiktif dan sebagainya ya harus dikejar itu. Kalau bicara pemotongan buktinya kudu jelas. Benar enggak dipotong, kan itu ditransfer ke rekening masing-masing. Motongnya bagaimana? Oh motongnya begini, kan harus ada laporan, siapa orangnya,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan kepada Kejati Banten terkait bantuan dana hibah Ponpes di Banten tahun anggaran 2020. Demikian dilakukan lantaran adanya dugaan pemotongan dana tersebut.
Untuk diketahui, pada anggaran tahun 2020, Pemprov Banten telah mengalokasikan dana bantuan untuk 3.926 Ponpes di Banten, dengan senilai Rp117,78 miliar, dan setiap Ponpes mendapat sekitar Rp30 juta. (*/Faqih)