SERANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten) menahan tersangka Plt. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) inisial Y.U dan Direktur PT. Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) inisial A.A.W.
Keduanya ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli minyak goreng curah antara PT ABM dengan PT KAN di tahun 2025.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengungkapkan, keduanya pada tanggal 28 Februari 2025 telah melakukan perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton.
“(Transaksi) sebesar Rp 20,4 miliar dengan skema pembayaran menggunakan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri),” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).
Kemudian pada Kamis( 27/3), SKBDN tersebut telah di diskontokan atau dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro oleh A.A.W
Sedangkan minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton sampai dengan sekarang belum diterima oleh salah satu BUMD Banten tersebut.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara yang dialami PT. ABM sebesar Rp. 20,4 miliar lebih berdasarkan laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, kata Rangga, Tim Penyidik Kejati Banten telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung dari Senin tanggal 24 November tahun 2025,” tutup Rangga. (*/Ajo)