SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten telah menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping, Samad sebagai tersangka dugaan korupsi Lahan UPT Samsat Malingping yang berlokasi di Jalan Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Lebak.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan lahan untul UPT Samsat Malingping pada Badan Pendapat Daerah Provinsi Banten ini bersumber dari dana APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, pengungkapan kasus dugaan korupsi lahan UPT Samsat Malimping merupakan hasil kolaborasi antara tim Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Tinggi Banten.
“Sudah menemulan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara ini. Kemarin kami sudah menetapkan tersangka SMD yang merupakan sekretaris tim panitia pengadaan lahan UPT dari pada Samsat di Lebak (Malimping),” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/4/2021).
Diungkapkan Asep, lahan yang dibeli oleh tersangka S dari warga seluas 6.400 meter, dengan harga Rp100.000, dan kemudian S kembali menjualnya kepada negara sebesar Rp500.000. Meski begitu Kejati Banten masih menghitung kerugian negara atas kasus tersebut.
“Modusnya yang bersangkutan selaku sekretaris tim mengetahui persis bahwa di lokasi tersebut akan digunakan atau dibangun UPT Samsat. Oleh sebab itu, dia membeli terlebih dahulu dengan harga kurang lebih Rp100.000 permeter, dan kemudian pada saat akan digunakan kemudian negara membayar lebih besar dari jumlah itu, kurang lebih Rp500.000,” ungkapnya.
Kajati Banten menyebut, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan UPT Samsat Malimping ini seolah sudah direncanakan. Pasalnya, sebelum dibeli negara, S sudah membeli terlebih dahulu dengan lahan dari 3 sertifikat milik warga tersebut.
“Korupsi yang sudah direncanakan. dia tau percis lahan ini akan dibangun, dia beli dulu tanah itu, dan kemudian dia sudah membaliknamakan dulu, seolah-olah yang bersangkutanlah si A si B si C itu pemilik tanahnya,” jelasnya. (*/Faqih)