SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten membekuk 14 tersangka kasus tindak pidana uang palsu yang diedarkan di daerah Tangerang. Uang palsu yang diedarkan senilai milyaran rupiah.
“Penyidik Polda Banten melakukan penyelidikan dan pada 19 Januari 2025, di Citra Raya Cikupa kami berhasil mengamankan 1 pelaku dengan barang bukti sebanyak 150 lembar pecahan Rp100 ribu,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombespol Dian, Kamis (6/2/2025).
Ia melanjutkan, dari pelaku dan alat bukti, pihaknya melakukan pengembangan di Banten dan Jawa Barat, hingga berhasil mengamankan 14 pelaku. Para pelaku memiliki peran berbeda-beda.
“Peran 14 orang ini berbeda-beda, ada pembuat, pemesan dan penjual, perantara transaksi, pencari pembeli, pengantar, mediator pengedar, pengantar transaksi, pengantar uang palsu, dan lainnya,” jelasnya.
Para pelaku merupakan jaringan atau sindikat. Apabila dalam melakukan transaksi, terdapat pelaku lainnya yang tidak kenal langsung, maka tidak akan dilayani pembuatan atau peredaran uang palsunya.
“Kalau tidak kenal langsung, maka tidak dilayani. Dibuat jika ada pesanan. Alasannya beragam ada yang investasi, dan lain-lain,” ujarnya.
“Kami mengamankan sebanyak 1.600 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” sambungnya.
Para tersangka dijerat pasal 244 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar. (*/Ajo)