Edukasi Masyarakat, KI Banten Dan Anggota Dewan Dorong Keterbukaan Informasi Publik

SERANG-Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dan Anggota Komisi I DPRD Banten mengedukasi masyarakat terkait keterbukaan informasi publik.

Agenda yang digelar di Dewiza Hotel, Kota Serang pada Selasa (25/11) itu, bertujuan agar masyarakat memahami haknya mendapatkan informasi publik.

Anggota Komisi I DPRD Banten Kombes POL (P). Djasmarni menekankan agar masyarakat melek akan haknya mengenai informasi.

Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Informasi Banten Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Ahmad Saparudin mengungkapkan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi menjadi hak asasi mereka, kemudian bahwa badan publik yang menggunakan seluruh atau sebagian anggaran negara, berkewajiban untuk menyediakan informasi publik,” ujarnya.

Hal ini, kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi publik, dimana menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dari badan publik.

Keterbukaan informasi juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, meningkatkan partisipasi publik, serta mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

Ia berharap, dengan sosialisasi ini semakin banyak masyarakat yang paham akan haknya dan meningkatkan upaya partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

“Diharapkan masyarakat bisa paham apa yang menjadi haknya dan kewajibannya sesuai Undang-undang No 14 tahun 2008,” tutupnya.***

Comments (0)
Add Comment