Ekonom Untirta Soroti 3 Risiko Penyaluran Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, Bikin Dana Bank Banten Seret?

SERANG -Rencana pemerintah menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai sorotan akademisi.

Ekonom Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Hady Sutjipto menilai, gagasan tersebut memang bertujuan memperkuat peran koperasi dan mendorong ekonomi desa, namun pelaksanaannya harus dikaji secara matang.

“Prinsipnya penguatan koperasi itu baik, tapi jangan sampai mengorbankan keamanan gaji ASN dan stabilitas keuangan daerah,” ujarnya, Minggu (18/10/2026).

Menurut Hady, ada tiga risiko utama yang wajib diantisipasi jika gaji ASN disalurkan melalui koperasi.

Pertama, soal kapasitas kelembagaan. Kopdes Merah Putih sebagai lembaga baru dinilai masih harus membuktikan kesiapan SDM, sistem teknologi, dan operasionalnya.

“Kalau belum siap, risikonya bisa terjadi keterlambatan pembayaran, kesalahan transaksi, bahkan potensi penyalahgunaan dana,” katanya.

Kedua, risiko likuiditas dan keamanan dana. Koperasi harus memiliki tata kelola keuangan yang kuat dan akuntabel sebelum dipercaya mengelola dana gaji yang bersifat rutin dan sensitif.

Ketiga, dampak terhadap perbankan daerah. Penyaluran gaji lewat koperasi berpotensi menggerus Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Pembangunan Daerah, termasuk Bank Banten yang selama ini menjadi penyalur utama gaji ASN.

“Pemerintah harus menyiapkan regulasi yang jelas, audit kesiapan koperasi, sistem pembayaran digital yang aman, serta pengawasan ketat. Kerja sama dengan perbankan juga penting,” jelasnya.

Terlebih memang, penyaluran gaji ASN kini menggunakan Bank Banten. Apabila alurnya dialihkan ke kopdes, dana pihak ketiga (DPK) yang mengendap di Bank Banten dikhawatirkan tergerus signifikan.

Hady menyarankan agar Kopdes Merah Putih diposisikan sebagai mitra atau agen layanan pembayaran saja, bukan menggantikan peran bank sepenuhnya.

Ia juga mendorong agar kebijakan tersebut diuji coba secara terbatas terlebih dahulu, bukan langsung diterapkan secara nasional.

“Perubahan jalur pembayaran gaji tidak otomatis mendorong pertumbuhan ekonomi, kalau tidak dibarengi peningkatan produktivitas koperasi itu sendiri,” tegasnya.

Hady menambahkan, sesuai pernyataan Mendagri, skema penyaluran gaji lewat Kopdes Merah Putih saat ini masih sebatas opsi, bukan kewajiban.

“Ini masih wacana, belum jadi kebijakan final. Belum ada petunjuk teknis dari pusat, jadi Menteri Koperasi perlu menyiapkan syarat dan mitigasi risikonya secara komprehensif,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemprov Banten mengaku masih menunggu arahan pusat.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Mahdani menyebut hingga kini belum ada juknis maupun rapat koordinasi dari Kemenkeu dan Kemendagri terkait mekanisme tersebut.

“Belum tahu detailnya, baru tahu dari media. Belum ada juknis dan belum pernah dirapatkan,” ujar Mahdani.***

Bank BantenGajiKDKMP
Comments (0)
Add Comment