SERANG – Eks Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten Irvan Santoso atau IS dikabarkan akan bersedia menjadi justice collaborator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam mengungkap dugaan kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Banten.
Justice collaborator sendiri merupakan istilah hukum di mana seorang pelaku tindak pidana bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus, dalam hal ini bantuan hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.
Demikian dikatakan Kuasa Hukum Irvan Santoso, Alloy Ferdinan saat menyampaikan keterangan pada diskusi lintas batas dengan tajuk “Mencari Otak Korupsi Dana Hibah Ponpes” di salah satu kafe di Kota Serang, Rabu (26/5/2021).
“Akan menjadi justice collaborator. Pak Irfan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap sedetail-detailnya, seluas-luasnya siapa saja yang terlibat dalam perkara hibah ini,” ujar Alloy.
Langkah itu diambil kata Alloy, lantaran kliennya tidak mempunya kepentingan apapun dalam kasus tersebut. Karena, perbuatanya merupakan representasi dari Gubernur Banten, Wahidin Halim pada saat itu.
“Pada garis besarnya adalah, Pak Irfan sebagai Kepala Biro Kesra berkaitan dengan dana hibah tahun 2018, 2020 intinya dia menjalankan ini berdasarkan keterangannya, dia menjalankan ini atas dasar arahan, pertimbangan dan masukan dari Gubernur Provinsi Banten,” ungkapnya.
“Disampaikan juga bahwa sudah beberapa kali Kabiro menyampaikan masukan-masukan dengan pemberian dana hibah. Namun mungkin karena ini adalah program dari Pemerintah Provinsi Banten yang akan direalisasikan setiap tahunnya, maka pemberian dana hibah itu tetap dijalankan,” sambungnya.
Namun yang pasti kata Alloy, kliennya merupakan korban atas dugaan kasus korupsi bantuan dana hibah untuk Ponpes.
“Karena Kepala Biro Kesra di sini tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap para penerima hibah khususnya dari Pesantren ataupun kiayi-kiayi,” pungkasnya. (*/Faqih)