SERANG – Jelang berakhirnya masa jabatan Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten priode 2017-2022 meninggalkan catatan kelam.
Pasalnya, baru-baru ini publik Banten kembali dihebohkan dengan serangkaian kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Banten.
Di mana terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menggelapkan uang pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten.
Dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua ini dikabarkan terjadi selama 8 bulan, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar.
Atas kasus itu, sejauh ini Kejati Banten telah memeriksa 13 saksi dengan empat tersangka. Keempat tersangka itu di antaranya berinisial Z, AP, MBI dan B.
Tersangka Z merupakan seorang Kasi Penagihan dan Penyetoran pada Samsat Kelapa Dua.
Sedangkan tersangka AP, merupakan PNS dengan Jabatan Staf yang bertugas di bagian Penetapan pada Samsat Kelapa
Dua, Tangerang.
Adapun Tersangka MBI, adalah seorang Tenaga Honorer bagian Kasir atau tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Samsat Kelapa Dua.
Sementara tersangka B, merupakan pihak swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.
Menariknya, di kasus ini Kejati Banten juga turut memeriksa Kepala Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Bayu Adi Putranto, yang diketahui merupakan menantu Gubernur WH.
Tak hanya itu, pasca penetapan 4 tersangka kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua oleh Kejati Banten, pada Selasa, 26 April 2022 kemarin KPK juga menetapkan tiga tersangka kasus korupsi lahan SMKN 7 Tangsel tahun anggaran 2017.
Ketiga tersangka merupakan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono dan dua pihak swasta Agus Kartono, serta Farid Nurdiansyah.
Kepada Fakta Banten pada Jumat, 22 April 2022 kemarin, Wahidin mengaku, sudah tak berfikir lagi tentang masa jabatannya sebagai Gubernur Banten.
“Sy tdk berpikir lg soal jabatan ….. sy hanya konsen tuk lbh dekat dgn Alloh SWT,” ucapnya.
Seperti diketahui, Jabatan WH-Andika sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten akan berakhir pada Kamis, 12 Mei 2022 mendatang. (*/Faqih)