SERANG– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan 1,3 kilogram ganja kering dan 1 kilogram sabu hasil tangkapan yang dilakukan di akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021.
Pemusnahan ganja kering dilakukan dengan cara dibakar dalam sebuah drum besar khusus. Sementara pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air didalam wadah besar yang disiapkan, Kamis (18/2/2021) bertempat di kantor BNNP Banten, Kota Serang.
Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung mengatakan, jika barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tangkapan yang dilakukan di daerah Kota Cilegon. Sementara dari barang bukti asal Aceh yang didapat turut diamankan 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Diterangkan Hendri, jika pengungkapan ganja kering dilakukan pihaknya pada tanggal 13 Januari 2021 lalu. Saat itu para tersangka melakukan aksinya dengan modus mengirimkan paket berisi ganja kering melalui jasa kantor pos.
“Barang yang datang dari Aceh itu dikirim melalui jasa pos, seberat 1,3 kilogram. Dan itu untuk dikonsumsi di wilayah Banten. Dan mereka menjual melalui media sosial instagram dengan bahasa sandi yang dimiliki,” kata Hendri kepada awak media, Kamis (18/2/2021).
“Dan saat dilakukan penggeledahan di rumah si pemilik paket itu, kita temukan juga 13 batang pohon ganja dalam 6 pot,” lanjutnya.
Sementara, disampaikan Hendri, jika untuk barang bukti 1 kilogram sabu merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan September 2020 lalu. Sedangkan para tersangka membawa barang haram asal Aceh tersebut dengan cara diselundupkan di dalam sepatu saat hendak menuju Jawa Tengah dengan menyebrang dari Pelabuhan Bakauheuni ke Pelabuhan Merak.
Kedua tersangka kurir sabu asal Medan tersebut ditangkap saat tiba di Pelabuhan Merak berdasarkan informasi yang didapat pihaknya dari pengembangan kasus yang pernah diungkap sebelumnya.
“Jadi 2 tersangka ini modusnya meletakkan sabu di dalam sepatu. Jadi sabu dibagi 4 kemasan dengan masing-masing beratnya 250 gram dan totalnya 1 kilogram. Jadi satu sepatu itu ditaro 1 kemasan,” ungkapnya.
“Mereka sudah kesekian kali, dan sudah pernah lolos 4 kali. Jadi sudah pemainlah,” imbuhnya.
Keempat tersangka ditahan di ruang tahanan BNNP Banten. Dan diancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara atau hukuman mati.
Untuk itu, Hendri menegaskan, jika pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap para pelaku-pelaku peredaran narkoba. Bahkan, ia pun menyatakan menabuh genderang perang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Provinsi Banten.
“Kita akan lakukan tindakan tegas untuk meniadakan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Banten,” pungkasnya. (*/YS)