Gerindra Banten Dianugerahi Predikat Badan Publik Informatif

SERANG – DPD Partai Gerindra Provinsi Banten meraih predikat Badan Publik informatif. Predikat ini diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Banten dalam kegiatan penganugerahan keterbukaan informasi publik 2022, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada Rabu,(23/11/2022).

DPD Partai Gerindra Provinsi Banten menjadi Badan Publik kategori partai politik informatif pada tahun 2022. Setidaknya ada 6 partai politik informatif yang dianugerahkan KI Banten tahun 2022 ini.

Keenam partai politik itu meliputi, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, dan PAN.

Penghargaan ini diserahkan langsung Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dan Ketua DPRD Banten, Andra Soni kepada Bendahara DPD Gerindra Banten, Mabruroh.

Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, penganugerahan kepada DPD Gerindra Banten ini sebagai badan publik pendorong keterbukan informasi.

DPD Partai Gerindra Provinsi Banten mampu mempertahankan prestasi sebagai badan publik kategori partai politik yang informatif di tingkat Provinsi Banten.

Diketahui, ada sebanyak 111 Badan Publik yang di monitoring dan evaluasi KI Banten pada tahun 2022. Dari 111 itu terdiri dari OPD, Pemerintah kabupaten/kota, 24 lembaga non struktural, 18 BUMD dan 12 Partai Politik. (*/Faqih)

DPD Gerindra BantenGerindraKomisi Informasi Banten
Comments (0)
Add Comment