GMNI Serang Soroti Dugaan KKN dalam Rekrutmen Pegawai RSUD Cilograng dan Labuan

 

SERANG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Serang menyoroti dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan Pansel rekrutmen pegawai RSUD Cilograng dan Labuan.

Ketua Umum GMNI Cabang Serang, Dadang, mengendus, dugaan pansel melakukan hal tersebut dari keterbukaan informasi terkait total peserta yang mengikuti masa sanggah yang tidak dipublikasikan.

“Hanya diinformasikan hasil peserta yang memenuhi syarat (MS) setelah masa sanggah,” katanya dalam aksi di DPRD Banten, Selasa, (10/6/2025).

Dalam prosesnya, tercatat terdapat 5.315 peserta yang Memenuhi Syarat (MS) dan 2.298 peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pemberkasan.

Akan tetapi, setelah mengajukan masa sanggah, total peserta yang MS dalam rekrutmen RSUD Cilograng dan RSUD Labuan tersebut terdapat 5.653 peserta.

“Alasan diterimanya peserta yang mengajukan sanggah pun tidak dipublikasikan,” ujarnya.

Senada, Wakil Ketua Bidang Advokasi Aksi, Fauzul Rohmanul Hakim, juga mengungkapkan hal serupa.

Contohnya, dari total 2.066 peserta RSUD Cilograng hanya 330 peserta yang dipublikasikan.

“Dari total 2.066 peserta RSUD Cilograng hanya 330 peserta yang dipublikasikan. Begitupun RSUD Labuan, terdapat 3.007 peserta dan hanya 348 peserta yang dipublikasikan,” jelas Fauzul.

Permasalahan lain yang disoroti, kata Dadang, bahwa BPK telah menemukan sejumlah permasalahan dalam belanja makan dan minum oleh Dinkes Banten.

“BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam belanja makan dan minum oleh Dinkes Banten dengan total alokasi anggaran sebesar Rp1,89 miliar,” ujarnya.

Selain itu terdapat selisih harga sebesar Rp. 251,7 juta dari dua penyedia yakni CV. DPS dan CV. PBS.

Bahkan peresmian 2 RSUD yang menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,8 M dinilai tidak mengindahkan persoalan efisiensi.

Sebelumnya, GMNI Cabang Serang sempat mengadakan audiensi Bersama Komisi V DPRD Provinsi Banten pada Sabtu 24 Mei 2025.

“Audiensi yang dilakukan oleh GMNI Cabang Serang bersama Komisi V DPRD Provinsi Banten terkesan hanya formalitas belaka, pasalnya tidak ada tindak lanjut yang konkret,” pungkas Fauzul.

Bak benang kusut nan semrawut, GMNI Cabang Serang mengecam keras terhadap persoalan yang terjadi serta menuntut beberapa hal.

GMNI Serang menuntut periksa dan Audit Pengadaan Makan dan Minum pada Pagu Anggaran APBD Tahun 2024.

Menuntut DPRD Provinsi Banten untuk menggunakan Hak Interpelasi agar segera menyelesaikan carut marut perekrutan di RSUD tersebut.

“Periksa segera serta copot Kepala BKD dan Kadinkes Banten yang diduga terindikasi melakukan praktik KKN,” ujarnya.

“Kemudian batalkan hasil pengumuman, lakukan rekrutmen ulang, serta berikan jaminan rekrutmen ulang RSUD Labuan dan Cilograng bebas dari praktik KKN,” tukasnya. (*/Ajo)

CilograngGMNI SerangRSUD labuan
Comments (0)
Add Comment