GMNI Serang Soroti Perekrutan dan Pengadaan Makan Minum RSUD Cilograng-Labuan, Tuntut Copot Kadinkes Banten

 

SERANG-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Serang menyoroti polemik rekrutmen pegawai dan pengadaan makanan minum di RSUD Cilograng-Labuan.

Ketua DPC GMNI Serang Dadang Suzana mengatakan, polemik ini tak kunjung usai serta cenderung terjadi pembiaran oleh Pemprov dan DPRD Banten.

Carut marut perekrutan terlihat dari pemberkasan, misalnya terdapat 5.315 peserta yang memenuhi syarat (MS) dan 2.298 peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun setelah mengajukan masa sanggah, total peserta yang memenuhi syarat terdapat 5.653 peserta.

“Pansel diduga melakukan praktik KKN, pasalnya keterbukaan informasi terkait total peserta yang mengikuti masa sanggah tidak dipublikasikan, hanya diinformasikan hasil peserta yang MS setelah masa sanggah. alasan diterimanya peserta yg mengajukan sanggah pun tidak dipublikasikan”, ujar Dadang, Jumat (23/5/2025).

Senada, Wakil Ketua Bidang Advokasi Aksi, Fauzul Rohmanul Hakim mengungkapkan, terdapat kejanggalan dalam perekrutan, contohnya mengenai selisih pada pelaksanaan CAT.

“Seluruh peserta yang berhak mengikuti tes CAT sejumlah 5.655 peserta, sedangkan dari total keseluruhan pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 5.653 peserta. Terdapat selisih 2 peserta pada pelaksanaan CAT. Apakah hal itu merupakan bentuk tindakan titipan? harus diusut tuntas,” jelas Fauzul.

Bahkan, dari pengumuman hasil CAT yang ditunda selama 4 hari diduga menjadi peluang Pansel dalam melakukan tindakan KKN ini.

“Dari total 2.066 peserta RSUD Cilograng hanya 330 peserta yang dipublikasikan. Begitupun RSUD Labuan, terdapat 3.007 peserta dan hanya 348 peserta yang dipublikasikan”, lanjut Fauzul.

Dalam hal lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan terdapat temuan pada Pengadaan makan dan minum untuk kedua RSUD.

“BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam belanja makan dan minum oleh Dinkes Banten dengan total alokasi anggaran sebesar Rp. 1,8 miliar. Selain itu terdapat selisih harga sebesar Rp251,7 juta dari dua penyedia yakni CV. DPS dan CV. PBS”, ujar Dadang.

Persoalan yang tak kunjung usai, DPC GMNI Serang mengutuk keras terhadap persoalan yang terjadi serta menuntut beberapa hal, yakni:

1. Periksa dan Audit Pengadaan Makan dan Minum Pada Pagu Anggaran APBD Tahun 2024.

2. Menuntut DPRD Provinsi Banten untuk menggunakan Hak Interplasi agar segera menyelesaikan carut marut rekrutmen BLUD.

3. Periksa segera kepala BKD dan Kadinkes yang diduga terindikasi melakukan Praktik KKN.

4. Copot dan adili Kepala BKD dan Kadinkes Provinsi Banten.

5. Batalkan hasil pengumuman serta lakukan rekrutmen ulang.

6. Berikan jaminan rekrutmen ulang RSUD Labuan dan Cilograng bebas dari Praktik KKN.

7. Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Banten. (*/Ajo)

GMNI SerangKadinkes BantenLabuanRsud cilograng
Comments (0)
Add Comment