SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021. PPKM mikro berlaku seluruh kabupaten/kota se-Banten.
“Tetap kita perpanjang, sampai covid-19 terbirit-birit,” ujarnya kepada wartawan di Selretariat DPRD Banten, usai mengikuti rapat paripurna, Curug, Kota Serang, Selasa (9/3/2021).
Perpanjangan PPKM itu berlaku mulai tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.
Mantan Walikota Tangerang ini mengaku sudah bosan dengan hadirnya pandemi Covid-19. Atas itu, dengan memperpanjang PPKM mikro, pencegahan pandemi bisa diantisipasi.
Dasar hukum PPKM mikro tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Banten.
Sejauh ini, zona penyebaran wabah Corona di Provinsi Banten masih terhindar dari zona merah, yakni 3 daerah berada di zona oranye, dan 5 daerah diantaranya zona kuning. (*/Faqih)