Gubernur Banten Sebaiknya Copot Kepala Dinas Pendidikan yang Mencoreng SPMB 2025 karena Tak Transparan 

 

SERANG – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Banten menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 tingkat SMA dan SMK Negeri di Provinsi Banten yang disebut tidak transparan.

Proses seleksi yang dilakukan secara daring itu menuai keluhan masyarakat, terutama pada jalur domisili dan prestasi.

Dindikbud Banten sendiri mengakui verifikasi dan pemeringkatan calon siswa selama seleksi tidak dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi pendaftaran di https://spmb.bantenprov.go.id maupun aplikasi resmi SPMB Banten.

Hal ini memicu ketidakpuasan dari para calon peserta didik dan orang tua.

Menunjukkan SPMB kali ini menutup pengawasan dan partisipasi dari publik.

“Kadis Dindik Banten, kalau tidak bisa transparan, selayaknya dicopot saja jabatannya oleh Gubernur Banten, Pak Andra Soni,” ujar Ketua Umum PW PII Banten, Royhan, dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Menurut Royhan, statement Kepala Dindikbud Banten yang mengaku sengaja membuat SPMB 2025 tertutup untuk menghindari protes, sangat bertolak belakang dengan visi misi Gubernur Banten.

“Katanya visi Gubernur Banten Pak Andra Soni ingin ada partisipasi publik dalam kebijakan, dan transparansi untuk mencegah penyelewengan, faktanya dalam SPMB kali ini sangat cacat dan melenceng sekali apa yang dibuat oleh Dindik,” tegas Royhan.

Akibat hal ini, PII juga meminta agar masa pendaftaran SPMB 2025 diperpanjang untuk membuka transparansi pada seluruh proses seleksi, termasuk pemeringkatan dan data-data calon siswa.

“Kami akan terus mengawal jalannya SPMB ini dan meminta Dindikbud Provinsi Banten bekerja secara terbuka. Jangan alergi terhadap kritik, karena banyak pihak yang turut menyoroti hal ini,” tegas Roy.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten sendiri menyatakan bahwa ketertutupan proses seleksi merupakan bagian dari sistem keamanan dan efisiensi pelaksanaan SPMB.

Diketahui, Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan SPMB 2025/2026 baru ditandatangani Gubernur Banten pada 28 Mei 2025, hanya berselang kurang dari sebulan sebelum pendaftaran dibuka pada 16 Juni 2025.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, disebutkan bahwa Juknis seharusnya ditetapkan paling lambat dua bulan sebelum pengumuman pendaftaran.

“Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat dua bulan sebelum pengumuman pendaftaran,” demikian bunyi Pasal 33 Ayat (1) regulasi tersebut.

Minimnya jarak waktu antara penetapan Juknis dan pembukaan pendaftaran dinilai berdampak pada kurangnya sosialisasi kepada masyarakat serta menyebabkan kebingungan dalam memahami alur seleksi.

Untuk diketahui, SPMB jenjang SMA di Banten dibuka melalui lima jalur seleksi, yakni domisili, prestasi akademik, prestasi non-akademik, afirmasi, dan mutasi.

Sementara jenjang SMK hanya melalui jalur umum dengan tambahan tahapan tes kompetensi.

Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 16 hingga 23 Juni 2025 melalui laman resmi SPMB Banten. (*/Nandi)

Dinas PendidikanGubernurPII BantenSPMB 2025
Comments (0)
Add Comment