Gubernur Banten Tetapkan Pergub PPKM Berbasis Mikro

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam (6 ) sampai dengan sepuluh (10) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh (10) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup: 1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; 2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; 3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; 4. Melarang kerumuman lebih dari tiga (3) orang; 5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB; dan 6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.

Seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3), pertimbangan pengaturan pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro disusun oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Pemberlakuan mempertimbangkan unsur ayat (2) : a. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; c. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan d. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU)dan ruang isolasi di atas 70%.

Sesuai ketentuan Pasal 7, pada PPKM Berbasis Mikro, dilaksanakan Pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work from Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Gubernur BantenPergubPPKnWahidin Halim
Comments (0)
Add Comment