Gubernur Banten Tetapkan Pergub PPKM Berbasis Mikro

Untuk restoran, dilakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara untuk pusat perbelanjaan/mall dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara itu untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk tempat ibadah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Demikian pula dengan kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan untuk transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Dalam Pergub ini, Gubernur Banten juga menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota agar lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan dengan membagikan dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Pemerintah Kabupaten/Kota agar memperkuat kemampuan tracking sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment. Termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan yakni : tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina. Melakukan koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (*/Red)

Gubernur BantenPergubPPKnWahidin Halim
Comments (0)
Add Comment