Gubernur Banten Tolak Insentif Satgas Covid-19, ALIPP: Ibarat Jeruk Makan Jeruk

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku tidak akan menerima honorarium atau insentif Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2021. Demikian disampaikan oleh Staf Khusus Gubernur Banten, Ujang Giri.

“Gubernur masuk sebagai penerima honorarium Tim Satgas Covid-19 tahun 2021, tapi Pak Gubernur tidak akan menerima honor tersebut,” kata pria yang kerap disapa Ugi itu dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/2/2021) kemarin.

Sikap Gubernur Banten tersebut mendapat kritikan dari Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada. Menurutnya, Gubernur Banten menyatakan untuk menolak insentif usai ramai pemberitaan terkait besaran nominal insentif yang akan diterimanya.

“Kalau sejak awal menolaknya, itu keren banget. Tapi kalau karena ramai pemberitaan dan nyatakan menolak di bulan kedua, ya kurang elok dibacanya,” ujarnya kepada Fakta Banten saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Uday menyebut, Gubernur Banten menolak insentif Covid-19 ibarat seperti jeruk makan jeruk.

“Itu ibarat jeruk makan jeruk. Dia yg bikin aturannya, tapi dia sendiri yang menolaknya. Ini ambigu,” sebutnya.

Padahal lanjut Uday, jika Wahidin tidak mengambil insentif akan menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA).

“Kalau gak diambil, maka akan jadi Silpa. Gak ada gunanya untuk masyarakat. Coba kalau Ia terima dan diteruskan kepada masyarakat miskin yg rumanya reyot (tidak layak) misalnya, maka tiap bulan akan mampu membangun dua rumah layak huni. Jika butuh bukti, Relawan Fesbuk Banten News terbiasa membedah rumah warga miskin, musholla dengan biaya murah,” terangnya.

Adapun untuk informasi terkait penjelasan dasar hukum pemberian insentif atau tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPPNS) sebagai berikut.

A. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

B. Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021, angka 3 huruf b.2) yang menyatakan bahwa: merupakan pemberian Tambahan Pembayaran Penghasilan (TPP) berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan covid-19, meliputi SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan kepala daerah;

C. Peraturan Gubernur Banten Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 63 Tahun 2020;

D. Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Banten.

Adapun personil yang diberikan tunjangan, yaitu SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan kepala daerah, yaitu :

1) Dinas Kesehatan dan RSUD Banten dan RSUD Malingping;
2) Inspektorat Provinsi Banten;
3) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
4) Badan Pendapatan Daerah;
5) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
6) Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
7) Satuan Polisi Pamong Praja;
8) Dinas Sosial
9) Biro Hukum, dan
10) Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten; (*/Faqih)

Gubernur BantenInsentifSatgas covid-19Wahidin Halim
Comments (0)
Add Comment