Gubernur WH: Dana Desa Harus Dikelola Dengan Baik

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) membuka Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020 dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat di Plaza Aspirasi KP3B, Curug, Kota Serang (Selasa, 18/2/2020).

“Uang yang dititipkan dari pemerintah melalui dana desa harus dikelola dengan baik. Secara administrasi akan diawasi penggunaannya,” tegasnya.

“Para kepala desa harus berhati-hati dalam pengelolaan serta penggunaan dana desa. Hasil investigasi dari Pemprov Banten bersama Polda Banten, masih ada yang harus diluruskan dan dilakukan pembinaan lagi dalam pelalsanaannya,” tambah Gubernur WH.

Dikatakan, karena hal itu akan berdampak kepada sanksi hukum yang sangat berat bagi kepala desa yang menyalahgunakan wewenang dalam penggunaannya. Pemprov Banten harus memastikan semua itu berjalan dengan baik.

Gubernur WH juga sempat berkisah saat dirnya menjadi kepala desa selama 12 tahun. Ketika itu desa tidak mendapatkan bantuan. Kini para kepala desa beruntung karena ada bantuan dana desa.

“Kepala desa harus dapat memberikan terobosan atau usulan untuk kemajuan desa itu sendiri,” ungkapnya. .

Ditegaskan, Pemprov Banten terus membangun apa yang menjadi kewenangannya. Semuanya untuk rakyat Banten. Tidak ada rakyat bupati, rakyat walikota atau rakyat gubernur.

Sementara itu Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Ditjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri RI Budi Antoro mengatakan, pemerintah pusat kembali mengalokasikan dana desa sebesar 72 triliun kepada 74963 desa di seluruh Indonesia.

“Dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana desa tersebut Kemeterian Dalam Negeri RI berdasarkan Undang – undang No. 23 Tahun 2014 diberikan amanah untuk mengkoordinasikan penggunaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa lebih sistematis, terukur dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sebagai informasi, total Alokasi Dana Desa (DD) pada tahun 2020 untuk Provinsi Banten mencapai Rp 1.122.813.298.000 untuk 1.238 desa. Pada tahun 2019 mencapai Rp 1,092,073,316,000. Tahun 2018 sebesar Rp 939,942,278,000. Tahun 2017 sebesar Rp 1,009,506,961,000. Tahun 2016 sebesar Rp 791,288,742,000

Sementara itu Bantuan Keuangan Gubernur Banten ke Desa pada tahun ini mencapai Rp 50 juta per tahun. Pada tahun 2016 bantuan per desa mencapai Rp 20 juta. Meningkat menjadi Rp 30 juta pada tahun 2017. Pada tahun 2018 tidak ada Dana Bantuan Gubernur ke Desa. Pada tahun 2019 Dana Bantuan Gubernur ke Desa kembali digulirkan dan meningkat menjadi Rp 50 juta. Pada tahun 2020 kembali digulirkan dengan besaran yang sama, Rp 50 juta per desa.

Untuk bantuan listrik desa, data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Banten, hingga saat ini total rumah tangga yang telah mendapatkan bantuan mencapai 240.876 rumah tangga sasaran yang tersebar di 1.209 desa/kelurahan. Pada tahun 2019 melakukan instalasi pada 8.665 rumah tangga di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Serang. Sementara tu untuk tahun 2020, melalui Dinas ESDM, Pemprov Banten telah alokasikan anggaran untuk membantu 10.000 rumah tangga sasaran di Provinsi Banten. Sementara itu rasio elektrifikasi di Provinsi Banten telah mencapai 99 persen.

Sementara itu untuk pencegahan korupsi, hingga 17 Januari 2020 data Monitoring Coruption Preventive (MCP) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Banten telah mencakup 82 persen wilayah Provinsi Banten. Berada di posisi ketiga setelah DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Area intervensi mencakup: Perencanaan dan Penganggaran APBD; Pengadaan Barang dan Jasa; Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Kapabilitas APIP; Manajemen ASN; Optimalisasi Pendapatan Daerah; Manajemen Aset Daerah; serta Tata Kelola Dana Desa.

Rakor dihadiri oleh para kepala desa, camat, dan bupati dan walikota se-Provinsi Banten, serta unsur Forkopimda Provinsi Banten. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment