SERANG – Pemprov Banten batal mengajukan pinjaman sebesar Rp4,1 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan dari pemerintah pusat.
Seperti diketahui, regulasi pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) itu diantaranya mengakibatkan perlunya perubahan tenor atau jangka waktu pinjaman. Dampaknya, perubahan tenor tersebut membebani keuangan Pemprov Banten.
“Bukan clear, batal mah, udah gak clear gak apa batal aja, clear mah mau dapat baru clear udah,” ujar Gubernur Banten, Wahidun Halim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis, (24/6/2021).
Mantan Walikota Tangerang itu mengaku tak masalah jika Pemprov Banten batal mengajukan pinjaman.
Ia mengungkapkan, dengan tidak adanya dana pinjaman dari PT SMI tersebut, maka pembangunan hanya menggunakan APBD Provinsi Banten yang saat ini jumlahnya sebesar Rp12 triliun.
“Masih sanggup kita sekarang dulu kan Rp16 triliun, dana pinjaman Rp4,1 triliun, Rp4 triliun kita batalkan kita kembali lagi Rp12 triliun pakai APBD yang normal, kita masih ada Rp12 triliun normal itu mah,” terangnya.
Sebelumnya Wahidin juga sempat menyebut, jika pinjaman batal, maka kegiatan-kegiatan dimungkinkan akan menjadi beban APBD Provinsi Banten.
“Pilihannya kita menggunakan dana APBD yang ada, membangun proyek-proyek yang sudah kita anggarkan melalui dana APBD,” katanya (*/Faqih)