LEBAK – Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, langsung mendatangi lokasi gudang pembuatan obat yang tidak memiliki izin edar jenis Zenith Carnophen di Jalan TB. Hasan, Kampung Tanjakan Bangarum RT02/RW05, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (14/12/2017).
Kapolda tiba di lokasi dengan didampingi Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto sekitar Pukul 14.30 WIB, rombongan yang dipimpin Kapolda langsung melakukan pemeriksaan ke dalam gudang yang sudah dipasang police line.
Usai melakukan pemeriksaan dalam gudang, Kapolda memberikan penjelasan kepada awak media, bahwa penemuan gudang tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Satreskrim Polres Lebak, terkait adanya beberapa gudang yang dicurigai, lantaran melakukan aktivitas bongkar muat pada malam hari.
“Pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sekitar pukul 18.30 WIB, ditemukan di salah satu gudang yang di dalamnya terdapat obat-obatan dengan merk Zenith Carnophen. Ada puluhan karung dan puluhan drum diduga bahan baku pembuatan obat serta beberapa jenis mesin cetak obat yang berkapasitas cukup besar,” ujarnya.
Dijelaskannya, setelah penyidik memeriksakan obat Zenith Carnophen tersebut ke BPOM, menurut BPOM obat tersebut jenis Carnophen meski secara fisik berbeda dengan Carnophen seperti biasanya.
“Obat Zenit Carnophen tersebut berfungsi sebagai anti depresan dengan cara kerja menekan saraf otak agar menekan perasaan depresi atau kecemasan pada tubuh dan juga obat untuk kejang otot parah,” ujar Kapolda menambahkan.
Selain itu lanjut Kapolda, izin edar obat yang mengandung Carisoprodol telah dicabut sesuai dengan keputusan Kepala BPOM RI No HK.04.1.35.0613.3535 tahun 2013, tentang pembatalan izin edar obat mengandung Carisoprodol.
“Izin edarnya sudah dicabut, dikarenakan beresiko dan tingkat penyalahgunaannya lebih besar,” terangnya. (*/Nana Sofyan)