Gugatan Pemindahan RKUD Ditunda, Pengacara WH: Materi Gugatannya Lemah

SERANG – Ketua Tim pengacara Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro menyebut, gugatan terhadap materi pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) daei Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) yang dilakukan oleh Moch Ojat Sudrajat CS itu lemah. Demikian diungkapkan setelah penggugat melakukan penundaan gugatan dikarenakan ada revisi penambahan tergugat.

Baca juga: Gugatan Terkait Pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB Ditunda

“Dengan ada pencabutan tersebut itu membuktikan bahwa materi gugatannya lemah, dan Pak gubernur juga terbukti tidak melawan perbuatan hukum,” kata Asep Busro saat ditemui di Kantor Abdullah Busro & Partners Law Firm, di Kota Serang, Rabu (24/6/2020).

Kemudian kata dia, dengan penggugat megajukan pencabutan perkara gugatan, yang telah diserahkan kepada majlis hakim, pihaknya nanti akan menunggu sidang berikutnya terkait putusan atau penetapan atas pencabutan gugatan perkara perdata oleh penggugat.

“Kami beranggapan bahwa penggugat dalam hal ini sudah menyadari kelemahan gugatannya,” ucapnya.

Asep meyakini, jika upaya pencabutan gugatan yang dilakukan penggugat itu menunjukkan pembuktian, bahwa Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Pencabutan gugatan ini kita menyesalkan, penggugat ini tidak serius, penggugat ini mempermainkan,” katanya

Sementara, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten, Agus Mintono mengatakan, pada prinsipnya Gubernur Banten mempunyai komitmen dalam melakukan penyehatan dan penyelamatan Bank Banten.

“Tentunya perlu realisasi dalam melakukan penyehatan Bank Banten. Kami juga berharap ada dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” kata Agus. (*/JL)

Bank BantenGugatan PerdataPemprov Banten
Comments (0)
Add Comment