Gugatan PERMAHI Banten Soal Pengangkatan Pj Gubernur oleh Presiden Dilimpahkan ke PTUN Jakarta

 

SERANG – DPC PERMAHI Banten secara resmi melakukan langkah hukum gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dalam merespon Keputusan Presiden tentang Pengangkatan penjabat Gubernur.

Agenda sidang pertama dengan registrasi perkara No.42/G/2022/PTUN.SRG ini dilakukan guna menindaklanjuti upaya administrasi keberatan perihal pengangkatan penjabat Gubernur Banten Al Muktabar melalui keputusan Presiden.

“Alasan dan dasar gugatan perihal penjabat Gubernur Banten, karena telah merugikan dan menghilangkan hak memilih dan dipilih secara demokrasi masyarakat Banten. Karena dalam melakukan pengangkatan penjabat gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi,” jelas Rizki Aulia Rohman, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI BANTEN), Rabu, (29/6/2022).

Disisi lain, lanjut dia, UUD 1945 pasal 18 disebutkan Gubernur dipilih secara demokratis, dipertegas dengan pasal 22 E pemilihan secara langsung oleh rakyat, khususnya rakyat Banten.
Mengenai pengisian kekosongan jabatan Gubernur lewat penunjukan penjabat gubernur tanpa melanggar peraturan perundang-undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik, serta tidak merugikan masyarakat Banten apabila dipilih kepala daerah tanpa melalui mekanisme pemilihan langsung.

“Artinya, jika hari ini kita bicara soal Otonomi Daerah, maka kewenangan pengangkatan harusnya melalui mekanisme sidang rapat Paripurna DPRD Provinsi. Mengingat, DPRD Provinsi memiliki kewenangan tersebut dan sekaligus mewakili suara rakyat, karena mereka dipilih oleh rakyat,” cetusnya.

Kuasa Hukum, Raden Elang Yayan Mulyana,S.H. lebih dikenal dengan lawyer kinyis, menambahkan, Keputusan Presiden Republik Indonesia perihal pemberhentian dan pengangkatan penjabat gubernur perlu peraturan pelaksana berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 15/PUU-XX/2022, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.

Terlebih, lanjut Yayan, dengan peran sentral yang dimiliki oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah serta dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah maka perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif.

“Sebab, dengan kewenangan penuh yang dimiliki penjabat kepala daerah yang ditunjuk, maka akselerasi perkembangan pembangunan daerah tetap dapat diwujudkan tanpa ada perbedaan antara daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah maupun yang definitif, hal ini dapat memicu terjadinya praktik-praktik maladministrasi karena Penjabat Gubernur Banten melakukan tindakan atau kebijakan diluar kewenangannya yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat Banten,” cetusnya.

Sebab itu, dirinya meminta kepada Yth Majelis Hakim PTUN menerima Gugatan untuk menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Presiden Negara Indonesia No.48/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur Banten

“Dan mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Negara Indonesia No.48/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur Banten,” pungkasnya.

Ketua PTUN Serang, Herry Wibawa dalam sidang mengatakan gugatan ini dilimpahkan ke PTUN Jakarta. Dengan dalih PTUN Kota Serang tidak memiliki kewenangan. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment