SERANG – Gugatan hukum yang dilakukan oleh tiga warga Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait kisruh pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB, dengan tergugat utama Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) ditunda.
Hal demikian dikarenakan ditempuh, yakni ada upaya untuk menambahkan daftar pihak tergugat. Adapun pihak penggugat sendiri yakni, Moch Ojat Sudrajat merupakan warga Kabupaten Lebak, Ikhsan Ahmad warga Kota Serang, dan Agus Supriyanto warga Kota Tangsel.
Moch Ojat Sudrajat mengatakan, penundaan tersebut dilakukan untuk menambah daftar institusi yang akan ikut serta digugat dalam pemindahan RKUD Bank Banten, yakni PT Banten Global Development (BGD), selaku BUMD Pemprov Banten yang diberi kewenangan membeli dan membangun Bank Banten.
“Gugatan dilanjut, ada penambahan gugatan. Yakni, PT BGD jadi tergugat 6, Bank Banten tergugat 7. Kami (juga) menduga ada kerugian lain, terkait penjualan aset Bank Banten, dugaannya Rp 179 Miliar. Ada 2.500 debitur PNS Banten yang dijual ke BJB,” ujar Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) itu saat menggelar Konferensi Pers, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu (24/6/2020).
Penggugat selanjutnya, Ikhsan Ahmad saat dikonfirmasi mengaku bahwa gugatan meski diperbaiki, lantaran ada penambahan gugatan.
“Iya, karena harus memasukkan tergugat tambahan yaitu PT. BGD sebelumnya tidak masuk, maka gugatan harus diperbaiki,” katanya
Sementara dalam sidang perdana ini akhirnya ditunda pelaksanaannya hingga Rabu 1 Juli 2020 mendatang. Pasalnya gugatan meski dicabut terlebih dahulu untuk diperbaiki.
Sebelumnya diketahui, ketiga orang penggugat itu melibatkan enam tergugat, dimana tergugat pertama adalah Gubernur Banten, kemudian Ketua DPRD Banten sebagai tergugat kedua, Ketua OJK, Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten dan Direksi Bank Banten.
Selain itu, yang menjadi turut tergugat adalah Mendagri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank BJB. Hari ini, pihak tergugat akan ditambah dengan dimasukkan PT BGD sebagai BUMD Banten. (*/JL)