SERANG – Tak banyak yang tahu, gagasan awal Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober justru lahir dari Banten, tepatnya melalui Piagam Perjuangan Al Fathaniyah. Piagam Penghargaan itu ditanatangani Calon Presiden RI Joko Widodo pada 5 Juli 20214.
Kemudian Joko Widodo menjadi presiden dua perioden, dan Hari Santri Nasional ditetapkan pada tanggal 22 Oktober. Peringatan Hari Santri Nasional itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 22 tahun 2015.
KH Matin Syarkowi, Pimpinan Ponpes Al Fathaniyah merupakan pelaku dan penggagas awal hingga munculnya Hari Santri Nasional.
KH Matin Syarkowi menuturkan, sebelum Pemilu 2014, hampir seluruh pesantren tradisional atau sering disebut pesantren kobong di Banten berkeinginan lulusan pesantren ini diakui oleh pemerintah.
Pengakuan pemerintah itu dalam bentuk pemberian sertifikasi kelulusan berdasarkan keahlian dan kompetensi santri seperti ahli fiqih, ahli sunah, penghafal Al Quran adan sebagainya.
Termasuk pengakuan itu dalam bentuk memberikan beasiswa atau bantuan pendidikan kepada para santri yang kebanyakan dari kalangan masyarakat kalangan bawah.
“Kelak gagasan ini ditangkap menjadi Kartu Indonesia Pintar untuk santri,” kata KH Matin Syarkowi.
Di tingkat Provinsi Banten, semua gagasan tentang kepedulian terhadap Ponpes Kobong diusung dengan mendirikan Majlis Pesatren Salafiyah (MPS) Banten.
Salah satu usulan mendasar adalah menggagas Perda Pesantren Salafiyah, baik ke DPRD Banten. Namun entah mengapa usulan ini menghilang begitu saja, meski sudah disampaikan ke para tokoh dan politisi nasional.
Menurut KH Matin, menjelang pelaksanaan Pilpres tahun 2014, pihaknya kedatangan utusan dari tim pemenangan pasangan Pilpres Jokowi dan Jusuf Kala.
Sadar bahwa perubahan terhadap ponpes Kobong di Banten juga menjadi bagian dari keputusan politik, maka dukungan terhadap Presiden dan Wapres saat itu disetujui dengan syarat jika pasangan ini menang maka mereka mesti memberikan perhatian dan kebijakan yang dapat mengubah wajah pesantren tradisional di seluruh Indonesia, khususnya di Banten.
Kesepakatan itu dituangkan dalam bentuk Piagam Perjuangan Al Fathaniyah yang ditandatangani Joko Widodo, Calon Presiden tahun 2014 pada 5 Juli 2014.
“Bisa dikatakan ini merupakan kontrak politik untuk memperjuangkan nasib pesantren tradisional atau kobong,” kata KH Matin Syarkowi.
Kesepakatan itu bersiti tiga poin penting. Yaitu pertama, Ponpes tradisional diberikan peran dan menjadi jembatan dalam menghadapi problem keotentikan dan kemoderanan persoalan bangsa.
Kedua, mewujudkan tujuan dasar syariat Islam dalam bentuk keadailan dan kemaslahatan umat manusia. Dan ketiga, menghadirkan negara dalam bentuk kebijakan politik regulasi dan politik anggaran.
Sejak ditandatangani piagam tersebut, KH Matin Syarkowi menggulirkan gagasan untuk melahirkan peringatan Hari Santri Nasional, sekaligus berkampanye kehadiran nagera dalam Ponpes Trasional jika Jokowi – JK menang.
Gagasan hari santri itu juga disampaikan KH Matin Syarkowi ke politisi nasional seperti Jusuf Kala (Cawapres), Surya Paloh, Rieke Diyah Pitaloka, para akademisi Untirta (di antaranya Ikhsan Ahmad) dan lainnya.
Ketika isu hari santri terus bergulir, ketetapan mengenai tanggal berapa hari santri sebaiknya diperingati, diputuskan oleh PB NU. “Saya sebagai orang NU ya harus mematuhi keputusan tersebut,” katanya
Sebenarnya masih banyak lagi program yang diusulkan berkaitan dengan hari santri, seperti membangun rumah pangan santri dan sebagainya yang hingga sekarang belum terwujud. (*/Faqih)