Hingga Larut Malam, Ribuan Buruh Banten Setia Tunggu Penetapan UMK 2022

 

SERANG – Puluhan ribu buruh di Provinsi Banten masih setia menunggu hasil penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) tahun 2022.

Hingga larut malam, sekitar 50 ribu buruh Banten yang tersebar di 200 perusahaan ini masih memadati Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang pada Selasa, (30/11/2021).

Kedatangan mereka tak lain untuk menuntut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar UMK 2022 dinaikkan menjadi 10 persen.

“Kita masih ada pertimbangan di angka 5,4 persen. Angka ini mengikuti kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi kepada Fakta Banten.

“Tuntutan kita untuk seluruh kabupaten/kota se-Banten,” seru Intan.

Sebelumnya diberitakan, serikat pekerja buruh di Banten menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, pada Selasa, 30 November 2021.

Dalam aksinya mereka menuntut agar upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2022 naik sebesar 10 persen. Selain itu mereka tak mau kenaikan UMK didasari PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Jadi tidak menjadikan PP 36 menjadi sebuah acuan satu satunya dalam menentukan UMK 2022,” kata Intan Indria Dewi.

Menurutnya, jika Gubernur Banten, Wahidin Halim tetap menetapkan UMK 2022 sesuai PP 36, pihaknya akan melakukan tuntutan dua hal.

“Pertama secara konstitusi yaitu kita akan PTUN atau me-PTUN kan gubernur jika tidak sesuai, dan yang kedua kita akan kembali turun ke jalan untuk melakukan mogok,” ancamnya. (*/Faqih)

BantenBuruhDemo BuruhUMK
Comments (0)
Add Comment