Imbas Efisiensi, Rp60,5 Miliar untuk Infrastruktur Banten Tak Cair

 

SERANG – Presiden Prabowo mengeluarkan Inpres No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Imbas dari efisiensi ini, kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dipangkas.

Dalam surat edaran Nomor 3 tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Setda Provinsi Banten, DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan bidang Pekerjaan Umum yang semula Rp9,5 miliar menjadi Rp0.

Tertuang dalam surat, DAK Fisik berkurang Rp60,5 miliar dengan rincian, Bidang Jalan (Konektivitas) yang semula Rp35,8 miliar menjadi Rp 0.

Kemudian Bidang Irigasi yang semula Rp18.505.510.000,-; menjadi Rp 0,- dan Bidang Pangan Akuatik yang semula Rp6.175.000.000,-. Menjadi Rp 0,-.

Surat yang ditandatangani Pj Sekda Banten Nana Supiana itu mengharuskan para OPD melakukan penghentian proses pengadaan barang dan jasa.

Selain proses, penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari alokasi dana transfer ke daerah yang telah dikurangi juga diberhentikan.

“Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus grup discussion,” tulis isi surat, dikutip Kamis (13/2/2025).

“Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi jumlah honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional,” sambung bunyi surat tersebut.

Nana juga meminta para OPD untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik.

“Serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya dan lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian atau Lembaga,” tulisnya. (*/Ajo)

Comments (0)
Add Comment