Imbas Rugi, Polda Didesak Segera Usut Perkara Jamkrida Banten

 

SERANG – Polda Banten didesak segera mengusut perkara PT Jamkrida Banten. Desakan ini muncul dari kecurigaan adanya KKN atas rugi yang diderita Jamkrida Banten.

“Diduga ada praktik KKN, artinya KKN ini ketimpangan antara gaji yang begitu besar dengan kerugian yang diderita Jamkrida Banten,” ujar Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah saat dihubungi, Kamis (29/5/2025).

“Makannya saya mendukung dan mendesak langkah-langkah yang dilakukan Diskrimsus Polda Banten maupun Tipikor untuk melakukan penyidikan terhadap Jamkrida Banten,” sambungnya.

Ia menyayangkan atas kerugian yang diderita Jamkrida Banten.

Seharusnya sebagai BUMD, kata dia, Jamkrida Banten harus bisa memberikan untung bagi Pemprov.

“Bukan malah merugi, besar lagi. Jamkrida kan punya Banten, apabila pendapatan kecil, bahkan rugi, tapi gaji petingginya besar, ya buat apa, lebih baik dibubarkan saja,” tegasnya.

Menurutnya, Jamkrida Banten juga seharusnya bisa mengevaluasi diri. Sudah terbukti rugi, tapi malah menaikkan gaji para petingginya.

“Harusnya mereka evaluasi diri, kalau pendapatan kecil jangan maksa gaji besar. Makannya ini juga selain mendukung proses penegakan hukum, saya minta pimpinan Jamkrida Banten dievaluasi, bila perlu dicopot,” ujarnya.

Sebelumnya, Jamkrida Banten sempat menjadi 3 besar penyumbang deviden tertinggi kepada Pemprov, bahkan tahun 2023 deviden yang diberikan sebesar Rp1,7 Miliar.

Banyak isu negatif yang beredar terkait dengan tata kelola dan performa bisnis di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Banten tersebut.

Dalam laporan laba rugi komprehensif untuk tahun 2024, PT Jamkrida Banten dinyatakan rugi sebesar Rp 957 Juta, kerugian ini disebabkan karena beban sumberdaya manusia yang besar.

Beban sumberdaya manusia naik Rp 2 miliar, dari Rp 12,225 Miliar di tahun 2023, menjadi Rp 14,25 Miliar di tahun 2024. Sedangkan pendapatan dari imbal jasa penjaminan hanya Rp 54 Miliar. (*/Ajo)

Jamkrida BantenMusa WeliansyahPolda
Comments (0)
Add Comment