SERANG — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Banten melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti dugaan masih adanya aktivitas pertambangan di wilayah Banten yang beroperasi tanpa kelengkapan perizinan.
Sorotan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Kapolda Banten, Hengki, pada Sabtu (15/8/2026) yang mengungkap adanya aktivitas pertambangan di wilayah hukum Banten yang diduga belum menyelesaikan dokumen perizinan operasional.
Ketua Bidang ESDM DPD IMM Banten, Rizal Jalaludin, mendukung langkah Kapolda Banten dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan.
“Kami mengapresiasi transparansi dan ketegasan Kapolda Banten yang berani membongkar fakta bahwa masih ada korporasi tambang yang ‘nakal’ dan abai terhadap aturan perizinan. Namun, apresiasi ini juga merupakan tuntutan. Pernyataan tersebut harus segera diiringi dengan tindakan penegakan hukum yang konkret,” tegas Rizal.
Menurutnya, perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa perizinan tidak boleh mendapatkan toleransi.
Penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam di Banten berjalan sesuai aturan.
Rizal juga mengaitkan persoalan tersebut dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan praktik pertambangan ilegal atau illegal mining.
“Presiden sudah memberikan atensi khusus dan instruksi yang sangat jelas: sikat habis tambang ilegal. Praktik penambangan tanpa izin adalah bentuk kejahatan lingkungan dan kejahatan ekonomi yang merampas masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun aktor intelektual di balik aktivitas pertambangan ilegal.
Sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan sumber daya alam di Banten, Bidang ESDM DPD IMM Banten menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, IMM Banten mendesak Polda Banten segera mengambil tindakan terhadap perusahaan tambang yang terbukti tidak memiliki kelengkapan perizinan.
Menurut Rizal, penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penghentian aktivitas operasional dan proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kedua, IMM Banten menuntut transparansi pemerintah daerah, khususnya Dinas ESDM Provinsi Banten dan instansi terkait, mengenai data perusahaan pertambangan yang diduga melanggar aturan.
“Kami meminta data dan informasi mengenai perusahaan yang bermasalah dapat dibuka secara transparan agar masyarakat juga dapat ikut melakukan pengawasan,” katanya.
Ketiga, IMM Banten mengingatkan pemerintah mengenai potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Rizal menilai setiap kegiatan eksploitasi sumber daya alam harus memperhatikan aspek lingkungan, tata ruang, serta kelengkapan dokumen dan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Setiap aktivitas eksploitasi alam tanpa AMDAL dan izin resmi berpotensi merusak ruang hidup masyarakat. Karena itu, aspek lingkungan tidak boleh dikesampingkan demi kepentingan ekonomi semata,” tegasnya.
DPD IMM Banten menyatakan akan terus mengawal persoalan pertambangan di Banten dan mendorong adanya tindak lanjut nyata dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
“Hukum harus tegak di atas kepentingan apa pun. Kami dari DPD IMM Banten akan terus berdiri bersama rakyat untuk memastikan kekayaan alam Banten dikelola sesuai aturan dan demi kesejahteraan masyarakat, bukan segelintir oligarki,” pungkas Rizal.***