Ini 3 Hal Yang Harus Diperhatikan Oleh Penerima Dana Hibah dan Bansos

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten terus melakukan pembenahan terhadap pengelolaan keuangan daerah, salah satunya dengan terus memantau pelaksanaan dan pelaporan dana hibah dan bansos (bantuan sosial) di setiap tahapannya agar sesuai prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Banten, Dwi Sahara menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengingatkan para penerima hibah dan bansos yang sudah mencairkan dana agar berhati-hati dalam penggunaannya.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap nilai rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk Pemprov Banten, itu harus dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Dwi saat gelaran bimbingan teknis (bimtek) tata cara penyusunan pertanggungjawaban belanja hibah dan bansos tahun anggaran 2019, Kamis (18/7/2019), bertempat di aula kantor BPKAD Banten, KP3B, Kota Serang.

Ia menjelaskan bahwa setiap penerima bantuan agar tertib dalam administrasi penggunaan dana hibah dan bansos tersebut agar terlaksana sesuai harapan. Mengingat, lanjut Dwi, bahwa penerima bantuan akan menjadi objek pemeriksaan.

“Hampir setiap tahun, kita mendapatkan catatan-catatan pemeriksa terkait belanja hibah dan bansos. Catatan yang paling banyak adalah kelengkapan administrasi dan kepatuhan melaporkan penggunaan dana hibah dan bansos. Itu selalu menjadi pusat perhatian baik oleh stakeholder (pemangku hajat -red), maupun oleh pihak pemeriksa,” ungkapnya.

Dijelaskan Dwi, agar dana hibah dan bansos tidak berujung menjadi masalah. Para penerima bantuan harus memperhatikan 3 aspek dalam setiap pertanggungjawabannya.

“Ada tiga aspek, pertama laporan penggunaan hibah atau bansos. Kedua, surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa dana diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) atau proposal yang telah disetujui. Dan ketiga adalah bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Dwi, kepatuhan merupakan hal yang mesti diperhatikan oleh para penerima bantuan agar hal tersebut tidak menjadi persoalan dikemudian hari.

“Ketiga kelengkapan administrasi harus disampaikan ke Gubernur paling lambat tanggal 10 Januari di tahun anggaran berikutnya. Bila dua hal itu yakni administrasi dan kepatuhan dipatuhi, maka diharapkan belanja dana hibah dan bansos tidak akan menjadi catatan dan temuan,” ujarnya.

Ia pun meminta dan berharap kepada penerima bantuan tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yang justru akan menjadi masalah hukum kelak. Mengingat Pemprov Banten sedang berupaya mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah diperoleh Pemprov Banten selama 3 tahun berturut-turut, yakni tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.

Diketahui, realisasi belanja hibah dan bansos Provinsi Banten yang tercatat di BPKAD per tanggal 15 Juli 2019 yakni, untuk belanja hibah dengan pagu Rp. 2,310 triliun dan terealisasi sebesar Rp. 1,224 triliun atau sebesar 52,98%. Sementara belanja bansos dengan pagu Rp. 105,979 miliar dan terealisasi sebesar Rp. 27,771 miliar atau 26,20%.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih dari perilaku-perilaku koruptif yang hanya akan membuat citra Banten jadi rusak.

“Kita (Pemprov Banten -red) telah menjalin kerjasama dengan KPK untuk melakuoan pengawasan. Karena apapun akan saya bongkar jika memang terindikasi korupsi,” tegasnya. (*/Ndol)

bansosBantenDana Hibah
Comments (0)
Add Comment