SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Mininum Kabupaten/Kota atau UMK 2021 di Provinsi Banten. UMK 2021 naik 1,5 persen dari UMK 2020.
Besaran UMK 2021 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.272-huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2021.
Penetapan UMK itu sebelumnya diwarnai gelombanh aksi ratusan buruh dari berbagai serikat dan federasi pekerja.
Dalam aksinya mereka mendesak Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 di Provinsi Banten.
Namun tak sedikit reaksi atas ketetapan UMK 2021 tersebut. Pasalnya masih banyak yang mengharapkan kenaikan lebih dari 1,5 persen.
“Upah itu naik 1,5 persen. Tapi kalau liat kondisi Banten sekarang ini tinggal pilih, mau nganggur atau kerja,” kata Wahidin Halim (WH) saat dikonfirmasi wartawan di Kota Serang, Rabu (25/11/2020).
Menurut Wahidin, seharusnya prihatin dengan kondisi Banten yang tengah terdampal pandemi Covid-19. Banyak industri yang bangkrut akibat adanya wabah tersebut.
“Banyak industri yang terdampak, banyak orang di PHK (pemutusan hubungan kerja). Masih untung dipekerjakan,” katanya.
Dirinya menyebut, jika kenaikan 1,5 persen itu merupakan sebuah kesepakatan dengan beberapa pihak. Seperti dewan pengupahan, akademisi, dewan pakar, pemerintah, Apindo dan serikat pekerja.
“Karena dampak ini akan terjadi di tahun 2021,” cetusnya.
“Kalau kita ingin mendengarkan secara objektif, kita prihatin dengan industrinya. Ini tolong dimengerti,” tambah Wahidin
Lebih lanjut mantan Walikota Tangerang ini meminta agar para serikat buruh dan pekerja berfikir secara realistis, lantaran dampak pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi sendi-sendi perekonomian.
“Cobalah berfikir secara realistis. Maskapai pesawat udah berapa dipecat,” singgungnya.
Pihaknya mengaku tak akan menggeser keputusan tersebut. Keputusan itu dianggap sudah final.
Adapun besaran UMK 2021 di delapan kabupaten/kota se-Banten sebagai berikut;
Kabupaten Pandeglang dari Rp2.758.909,007 menjadi Rp2.800.292,64.
Kabupaten Lebak dari Rp2.710.654,00 menjadi Rp2.751.313,81.
Kabupaten Serang dari Rp4.152.887,55 menjadi Rp4.251.180,86.
Kabupaten Tangerang dari Rp4.168.269,62 menjadi Rp4.230.792,65.
Kota Tangerang dari Rp4.199.029,92 menjadi Rp4.262.015,37.
Kota Tangerang Selatan dari Rp4.168.268,62 menjadi Rp4.230.792,65.
Kota Serang dari Rp3.773.940,00 menjadi Rp3.830.549,10 dan
Kota Cilegon dari Rp4.246.081,42 menjadi Rp4.309.772,64. (*/Faqih)