SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim angkat bicara terkait rencana pemindahan kembali rekening kas umum daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari Bank Jabar Banten (BJB) ke PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten.
Demikian sejalan dengan dicabutnya Bank Banten sebagai status bank dalam pengawasan khusus (BDPK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wahidin mengatakan, akan segera memindahkan kembali RKUD dari BJB ke Bank Banten. Namun pihaknya meminta waktu untuk persiapan pemindahan RKUD tersebut.
“Targetnya segera. Dan itu sudah disetujui. Prinsipnya sudah enggak ada masalah, cuma perbaikan saja,” kata Wahidin kepada wartawan di Kota Serang, Senin (17/5/2021).
Dijelaskan mantan Walikota Tangerang ini, sebelum RKUD kembali dipindahkan ke Bank Banten, Pemprov Banten harus terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita harus memberitahu Kemendagri. Kita siapkan juga perubahan rekeningnya. Kita siapkan instrumennya, dananya juga harus diperhatikan. Lalu warga ASN (Banten) yang punya rekening (Bjb) ada jeda waktu mengembalikan lagi ke Bank Banten,” tuturnya. (*/Faqih)