SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah mengeluarkan kebijakan yang memindahkan rekening kas umun daerah (RKUD) dari Bank Banten (BB) ke Bank Jabar Banten (BJB) terhitung tanggal 23 April 2020 lalu.
Selain itu Gubernur WH juga menerbitkan keputusan strategis tentang nasib Bank Banten, untuk kedepannya melakukan merger dengan Bank BJB.
Lemahnya kondisi Bank Banten ini juga dituangkan oleh Gubernur WH dalam sebuah surat yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo. Surat kepada Presiden Jokowi itu tertanggal 29 April dengan ditembuskan kepada Menteri Keuangan yang juga selaku Ketua KKSK, Mendagri, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Jawa Barat, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua DPRD Banten.
Dari salinan surat yang diterima redaksi media, surat bernomor 580/933-BPKAD/2020, Perihal Progres Pasca Letter of Intent (LOI) Antar Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat itu menyebutkan 10 point masalah Bank Banten yang dialami. Namun dari redaksinya sepertinya ada kesalahan penulisan angka, sebab pada surat itu tidak tercantum point 5. Dari point 4 langsung ke point 6.
Point pertama, Gubernur WH menjelaskan, telah dilakukan pembahasan antara pihak Bank Banten, dan pihak Bank BJB, serta Pihak Pemprov Banten yang difasilitasi oleh OJK dałam rencana penggabungan usaha untuk penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas system keuangan.
Point Kedua, dari hasil pembahasan tersebut, Bank BJB diminta segera mempersiapkan proposal untuk mengetahui beban dan kendala yang timbul akibat merger atau akuisisi ini, sehingga dapat diberikan solusi mengenai pola apa yang akan dilakukan oleh Bank BJB, apakah melalui akuisisi dulu kemudian merger atau langsung merger.
Point Ketiga, Bank Banten telah melakukan komunikasi secara intens dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk membantu agar pemenuhan likuiditas dari Bank BJB dapat segera terealisasi.
Point Ke-empat, Bank Banten telah melakukan komunikasi dengan Direktur Utama Bank BJB dan dibantu oleh Otoritas Jasa Keuangan dałam hal rencana penggabungan usaha, namun sampai saat ini belum menunjukkan kemajuan yang berarti dan sebaliknya belum ada sama sekali bantuan sebagaimana kesepakatan LOI, dengan alasan adanya kendala Bank BJB sampai dengan saat ini belum bisa membantu pemenuhan likuiditas.
Ada tiga hal mengenai pemenuhan likuiditas yang dijabarkan Surat Gubernur WH kepada Jokowi yakni, dałam menetapkan Money Market Line Bank BJB ke Bank Banten harus dilakukan kajian dan perhitungan sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian, serta penekanannya jangan sampai di kemudian hari terdapat masalah baru untuk kasus Bank Banten.
Dan dałam situasi dan kondisi Covid-19, manajemen Bank BJB menjaga agar Bank BJB juga aman dan terjaga dikarenakan beban masalah karena Covid-19 untuk Bank BJB sudah menjadi beban berat di likuiditas, NPL, kecukupan modal dan instrument-instrumen keuangan lainnya, serta Bank BJB menyarankan bantuan likuiditas seperti Money Market Line ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Point Keenam (loncat dari point empat), terkait dengan rencana asset sales kredit ASN Pemprov dałam rangka pemenuhan likuiditas Bank Banten, Bank BJB akan membantu likuiditas Bank Banten dengan melakukan take over kredit ASN yang ada di Bank Banten dengan pertimbangan gaji ASN Pemrov Banten telah berpindah ke Bank BJB sehingga proses take over ini akan membutuhkan waktu yang relatif lama dibandingkan dengan proses asset sales.
Point Ketujuh, Pemerintah Provinsi Banten dengan Bank BJB telah melakukan pemindahan data ASN sebanyak 9.856 dan Non ASN sebanyak 15.134 sebagai dasar penyaluran gaji.
Point Kedelapan, kondisi Likuiditas Bank Banten saat ini adalah sebagai berikut, Posisi LDR adalah 105.17% , dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 1,24%, Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar -6,51%, posisi ini masih berada di bawah treshold yang ditetapkan OJK.
Posisi Giro Bank Indonesia juga mengalami penurunan karena penarikan dana nasabah, pembayaran kewajiban kepada pihak lain, pembayaran kewajiban Pasar Uang Antar Bank (PUAB) yang jatuh tempo serta kewajiban pembayaran Tenn Repo Bank Indonesia.
Dałam satu minggu terakhir Giro Bank Indonesia menunjukan trend menurun dan pada akhirnya Bank Banten tidak dapat memenuhi Giro Wajib Minimum (GWM) Harian, GWM RIM dan GWM rata-rata sehingga Bank Banten dikenakan sanksi denda sampai dengan tanggal 21 April 2020 sebesar Rp157.227.987.
Jumlah sanksi denda ini akan tambah besar jika Bank Banten tidak dapat memenuhi kekurangan GWM ke depannya. Bank Banten masih memiliki pinjaman PUAB yang berasal dari bank-bank pembangunan daerah lainnya sebesar Rp340 miliar.
Bank Banten memiliki posisi Repo dengan Bank Indonesia denga tenor sampai satu bulan yang akan jatuh tempo pada bulan April sampai dengan Mei 2020. Pada tanggal 21 April 2020, Bank Banten memiliki kewajiban Repo Bank Indonesia jatuh tempo sebesar Rp 89,546 miliar yang tidak dapat dibayar dan mengakibatkan Bank Indonesia mengeksekusi atas jaminan Surat Berharga Negara seri PBS005 sebesar Rp102 miliar.
Di samping itu Bank Banten masih memiliki posisi Repo Bank Indonesia yang masih outstanding dan akan jatuh tempo pada Bulan Mei 2020 sebesar Rp 653,446 miliar yang dijamin oleh Surat Berharga sebesar Rp 823 miliar.
Sampai dengan tanggal 27 April 2020, masih terdapat permintaan pembayaran transfer nasabah (BPR dan Non BPR) melalui RTGS yang masih tertunda sejak tanggal 22 April 2020 sebesar Rp 285,86 miliar karena terbatasnya.
April 2020 sebesar RPp 285,86 miliar karena terbatasnya dana Giro Bank Indonesia. Bank Banten masih memiliki kewajiban pembayaran ATM yang belum diselesaikan sebesar Rp 19,5 miliar.
Mempertimbangkan kondisi likuiditas di atas, Bank Banten sangat memerlukan dana masuk untuk dapat memenuhi kebutuhan likuiditas baik untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo maupun memenuhi kekurangan GWM adalah kurang lebih sebesar Rp 1,5 triliun. Adapun posisi Giro Bank Indonesia saat ini posisi tanggal 27 April 2020 adalah kurang lebih sebesar Rp 115 milyar dan hanya cukup memenuhi kebutuhan pembayaran sampai dengan hari Rabu tanggal 29 April 2020 akibat masih terjadinya penarikan dana oleh masyarakat (rush), dan selebihnya apabila tidak ada uang masuk lagi, maka Bank Banten akan meminta ke OJK menutup operasional Bank pada tanggal 30 April 2020.
Point Sembilan, dari langkah-langkah upaya penyehatan dimaksud belum ada progress yang signifikan menuju merger karena pendekatan yang dilakukan masih melalui skema Bisnis to Bisnis.
Poin ke-10, Gubernur Banten memohon kepada Bapak Presiden melalui fasilitasi Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat merealisasikan kesepakatan LOI dalam menyelamatkan dana Pemprov dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari serta menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten dan membantu kelancaran pelaksanaan LOI melalui pendelegasian Peraturan OJK sebagaimana dimaksud dałam pasał 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang di dalamnya diharapkan terdapat norma-norma yang memudahkan dalam proses merger atau kerjasama di bidang perbankan. (*/RMOL/Angga)