SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 7 kabupaten/kota mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Bagi pelanggar kebijakan tersebut akan dikenai sanksi.
Sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten.
Pertama, jika bupati dan walikota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur tersebut, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum jika tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Gubernur tersebut bakal dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aturan itu kata Gubernur Banten, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran di masa PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Diketahui, Instruksi Gubernur ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten. (*/Faqih)