SERANG – Inspektorat Provinsi Banten mengundang 9 pejabat untuk membahas penyelesaian sisa tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK-RI, pada Jumat, 14 Januari 2022.
Berdasarakan surat yang beredar Nomor 005/59-Inspektorat/2022, pembahasan tersebut dilaksankan di Jl. H. Djiran No. 1 Kelurahan Pinang Kota Tangerang.
“Sehubungan dengan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI Nomor 63/LHP/XVII.SRG/12/2015 tanggal 29 Desember 2015, perlu dilakukan pembahasan terhadap sisa tindak lanjut temua,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Muhtarom itu.
Dikabarkan, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan LHP BPK-RI Nomor 63/LHP/XVII.SRG/12/2015 pada Sekretariat DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015.
Di mana terdapat pengeluaran Belanja Promosi dan Publikasi pada Sekretariat DPRD Provinsi Banten sebesar Rp21,5 miliar yang tidak didasarkan SPK ataupun Surat Pesanan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp6,7 miliar.
Dari nilai temuan Rp6,7 miliar itu juga dikabarkan sisa pembayaran yang belum dikembalikan sebesar Rp2,87 miliar.
Berikut 9 pejabat Pemprov Banten yang diundang untuk membahas penyelesaian sisa tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK-RI, sebagaimana terlampir dalam surat yang diterbitkan Inspektorat Provinsi Banten.
1. Sekretariat DPRD Provinsi Banten
2. Kepala BPKAD Provinsi Banten
3. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten
4. Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Banten bersama tim tindak lanjut
5. M. Ali Hanafiah selaku Kepala Sub Bagian Informasi dan Publikasi Sekretariat DPRD Provinsi Banten tahun 2015
6. Iman Sulaiman, selaku Sekretaris DPRD Provinsi Banten tahun 2015
7. Tb. Moch. Kurniawan selaku Kepala Bagian keuangan Sekretaris DPRD Provinsi Banten tahun 2015
8. R. Suryana selaku Bendahara Keuangan Sekretaris DPRD Provinsi Banten tahun 2015
9. Awan Rusman selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretaris DPRD Provinsi Banten tahun 2015.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait adanya pembahasan tersebut, Kepala Inspektur Daerah Provinsi Banten, Muhtarom belum memberikan jawabannya. (*/Faqih)