SERANG – SI, yang merupakan istri Anggota DPRD Provinsi Banten, dari Partai Gerindra melaporkan balik saudari DW kepada Polda Banten, Selasa, (21/7/2020). Laporan SI di Polda Banten di terima dengan Nomor: TBL /222/VII/RES.1.6/2020/BANTEN/SPKT III.
Langkah tersebut diambil lantaran DW melaporkan SI ke Polres Serang diduga dengan melampirkan keterangan rekayasa.
Baca juga: Dituduh Menganiaya, Istri Dewan Akan Balik Lapor Pencemaran Nama Baik
“Apa yang terjadi tidak seperti yang di laporkan, karena peristiwanya sangat cepat, dimana saat saya keluar Mall Off Serang (MoS) di Lobi Timur tanpa sengaja saya bertemu dengan DW, saat itu saya menanyakan, apakah kamu yang namanya DW?, tapi rupanya DW sudah mengenali saya, dan dia (DW) nyerocos ngomong dan berupaya membuka jilbab saya dengan menjambak kerudung dan masker yang sya gunakan,” ujar SI saat dikonfirmasi usai melaporkan DW kepada Polda Banten.
Menurut SI, tidak ada peristiwa membabi buta atau ada pihak yang terjatuh, sebagaimana laporan yang disampaikan DW.
“Yang ada justru tangan jempol saya yang terkilir akibat menahan jilbab dari upaya perampasan paksa DW tersebut” kata SI.
Sementara Ahmad Alfan selaku Kuasa hukum SI membenarkan bahwa telah mengawal pelaporan peristiwa penganiayaan terhadap SI itu ke Reserse Kriminal umum Polda Banten.
“Betul kami mendampingi korban SI. Sebelumnya sudah dilakukan visum dan hasilnya sudah kami serahkan kepada penyidik, saya melihat akan banyak pasal yang dikenakan, sebab selain ibu SI adalah korban penganiayaan dan tindakan tidak menyenangkan, saudara DW juga membuat keterangan penuh rekayasa karena tidak seperti yang terjadi dan memberi keterangan bohong di media, ini bisa juga terkait UU ITE,” ujarnya. (*/JL)