Jadi Standar Penetapan Upah, Kebutuhan Hidup Layak Buruh di Banten Dipatok Rp 4,2 Juta

 

SERANG-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan data terbaru mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja atau buruh di Indonesia.

KHL diketahui sebagai salah satu acuan standar dalam perhitungan upah minimum selain inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau Alfa.

Melansir postingan akun Instagram @kemnaker, dijelaskan bahwa KHL mempunyai metode penghitungan terbaru yang menggunakan Standar International Labour Organization (ILO).

Kemnaker menjelaskan, karena kenaikan upah minimum menjadi lebih adil dan fleksibel, maka perhitungan mengikuti kondisi ekonomi di setiap provinsi, bukan disamaratakan seperti model kenaikan serentak UMP sebelumnya.

KHL sendiri, terdiri dari 4 komponen konsumsi rumah tangga, yakni makanan, kesehatan dan pendidikan, pokok lain-lain dan perumahan atau tempat tinggal.

“KHL adalah standar kebutuhan 1 bulan agar Pekerja/Buruh dan keluarganya bisa hidup layak,” tulis akun tersebut, dikutip Minggu, (21/12/2025).

Adapun rumus perhitungan KHL ialah: (konsumsi per kapita× jumlah anggota rumah tangga atau n )/ jumlah anggota rumah tangga yang bekerja atau p.

Sedangkan untuk Provinsi Banten, dari perhitungan tersebut diketahui sebesar Rp 4.295.985. Angka ini diketahui nantinya menjadi acuan untuk menghitung kenaikan upah buruh di delapan daerah di Banten.

Masih melansir akun Instagram kemnaker, berikut besaran KHL selain di Banten bagi buruh pada masing-masing provinsi di Indonesia:

Data KHL:

1. Aceh: Rp 3.654.466

2. Sumatera Utara (Sumut): Rp 3.599.803

3. Sumatera Barat (Sumbar): Rp 4.076.173

4. Riau: Rp 4.158.948

5. Jambi: Rp 3.931.596

6. Sumatera Selatan: Rp 3.299.907

7. Bengkulu: Rp 3.714.932

8. Lampung: Rp 3.343.494

9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805

10. Kepulauan Riau: Rp 5.717.082

11. Jakarta: Rp 5.898.511

12. Jawa Barat (Jabar): Rp 4.122.871

13. Jawa Tengah (Jateng): Rp 3.512.997

14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 4.604.982

15. Jawa Timur (Jatim): Rp 3.575.938

16. Bali: Rp 5.253.107

17. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 3.410.833

18. Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 3.054.508

19. Kalimantan Barat: Rp 4.083.420

20. Kalimantan Tengah: Rp 4.279.888

21. Kalimantan Selatan: Rp 4.112.552

22. Kalimantan Timur: Rp 5.735.353

23. Kalimantan Utara: Rp 4.968.935

24. Sulawesi Utara: Rp 3.864.224

25. Sulawesi Tengah: Rp 3.546.013

26. Sulawesi Selatan: Rp 3.670.085

27. Sulawesi Tenggara: Rp 3.645.086

28. Gorontalo: Rp 3.398.395

29. Sulawesi Barat: Rp 3.091.442

30. Maluku: Rp 4.168.498

31. Maluku Utara: Rp 4.431.339

32. Papua Barat: Rp 5.246.172

33. Papua Barat Daya: Rp 5.246.172

34. Papua: Rp 5.314.281

35. Papua Selatan: Rp 5.314.281

36. Papua Tengah: Rp 5.314.281

37. Papua Pegunungan: Rp 5.314.281.

Demikian informasi mengenai KHL di seluruh tanah air, semoga bermanfaat.***

Comments (0)
Add Comment