Jadi Tersangka, Polda Banten Ungkap Peran Wakil Ketua Kadin Cilegon dalam Kasus Pemerasan 

 

SERANG – Ditreskrimum Polda Banten menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek senilai Rp5 Triliun.

Kedua tersangka tersebut adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Organisasi, Isbatullah Alibasja, dan Ketua LSM BMPP, Zul Basit.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

Isbatullah disebutkan hadir dalam tiga pertemuan penting antara pihak Kadin Cilegon dengan dua perusahaan, yaitu PT Total Bangun Persada (TBP) dan PT China Chengda Engineering (CEE), yang berlangsung pada 22 Maret, 14 April, dan 9 Mei 2025.

Pada pertemuan terakhir yang digelar di kantor Kadin Cilegon, Isbatullah diduga melakukan tindakan intimidatif sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam forum tersebut, pihak Kadin mempertanyakan peran yang diberikan dalam proyek pembangunan fasilitas PT Chandra Asri Alkali (CAA), di mana mereka hanya diberikan pekerjaan minor seperti penyewaan kendaraan dan pemasangan keramik.

Isbatullah kemudian memprotes, menggebrak meja, membentak, dan menekan pihak TBP untuk segera menetapkan anak usaha di bawah naungan Kadin sebagai subkontraktor proyek.

“Dia memberikan tekanan dan ancaman kepada saudara Hariyanto dari PT TBP. Namun, karena Hariyanto merupakan pejabat baru di perusahaan, ia tidak memahami konteksnya secara penuh,” ujar Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).

Beberapa jam setelah pertemuan tersebut, sekitar pukul 14.30 WIB, terjadi pertemuan lanjutan di lokasi proyek PT CAA yang kemudian videonya viral di media sosial. Dalam pertemuan ini, Zul Basit mengambil alih aksi tekanan.

Zul mengancam akan menghalangi jalannya proyek jika tidak dilibatkan.

Dalam video yang tersebar, ia terdengar berkata, “Udah tutup aja lah, minggir, apa ini, kami dianggap tamu. Yang tamu itu kalian di sini, ini lingkungan kami. Tutup aja semua, blokade!”

“Dia mengancam akan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan bila permintaannya tidak dipenuhi,” ungkap Dian.

Akibat tindakannya, Isbatullah dan Zul dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 335 ayat 1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan dengan unsur kekerasan.

Keduanya menjadi tersangka terbaru setelah sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga orang lainnya, yakni Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah Ali, serta Ketua HNSI Cilegon Rufaji Zahuri. (*/Fachrul)

isbatullah alibasjaPolda BantenTersangka
Comments (0)
Add Comment