SERANG – Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka dan memberikan sambutan dalam acara Groundbreaking Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Provinsi Banten dan Peresmian Wisma Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa hari ini akan menjadi saksi sejarah bagi Kejaksaan dalam memperluas akses jangkauan layanan kesehatan kepada masyarakat Provinsi Banten.
Hal tersebut kata dia, termanifestasikan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan RSU Adhyaksa Provinsi Banten.
Menurut Jaksa Agung, pelayanan kesehatan memegang peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan hidup masyarakat dan sebagai langkah konkret mendukung pemerintah dalam memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas.
Selain itu, hal tersebut di atas juga selaras dengan fungsi Kejaksaan dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial. Secara atributif, Jaksa Agung menyampaikan, wewenang tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Jaksa Agung menyampaikan pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengembangkan kesehatan yustisial pada dasarnya merupakan instrumen dalam upaya mengefektifkan fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparatur Kejaksaan.
“Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang dilindungi dan disediakan oleh Negara. Hal ini merupakan perwujudan dan pelaksanaan amanat Konstitusi Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Jaksa Agung.
Untuk diketahui, pada tanggal 13 Desember 2010 Kejaksaan telah membangun RSU Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur. Jaksa Agung menyampaikan dalam kurun waktu 13 tahun ini, RSU Adhyaksa di Ceger telah memberikan pelayanan kesehatan dengan fasilitas yang berkualitas dengan menjangkau semua lapisan masyarakat.
“Untuk itu, besar harapan saya agar semua tahapan pembangunan RSU Adhyaksa Banten ini dapat berjalan lancar dan tidak ada halangan apapun hingga nanti tiba waktu untuk diresmikan,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa dalam fungsi penegakan hukum, kesehatan menjadi poin yang sangat krusial, dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum.
“Melalui pemeriksaan kesehatan yang objektif, para tersangka, terdakwa atau terpidana tidak bisa lagi mangkir dari pemeriksaan atau pelaksanaan eksekusi dengan alasan pura-pura sakit, sehingga penundaan proses penegakan hukum yang mengakibatkan proses penegakan hukum tidak berjalan dengan efektif dan efisien dapat dihindari,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung berharap pembangunan RSU Adhyaksa Banten dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai dengan spefisifikasi perencanaannya, sehingga nantinya dapat memberikan kontribusi positif tidak hanya bagi Kejaksaan, namun juga bagi masyarakat secara umum dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan.
“Tentunya menjadi sebuah harapan kita bersama RSU Adhyaksa Banten in dapat berkembang pesat dalam rangka menciptakan pelayanan medis yang lebih prima dan optimal,” pungkas Jaksa Agung.
Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang S. Rukmono, Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Hukum, Direktur PT PP (Persero) Novel Arsyad, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Ketua Pokja Pembangunan RSU Adhyaksa Banten Reda Manthovani, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten serta para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat. (*/Faqih)