SERANG-Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengingatkan Jamkrida Banten agar jangan memoles laporan keuangan.
Hal tersebut disampaikan Dimyati dalam sambutannya saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Senin (27/1/2026).
Lebih jauh, Dimyati menegaskan agar Jamkrida Banten jangan sekali-kali membuat laporan keuangan yang jauh dari fakta di lapangan.
Pengelolaannya, kata dia, wajib profesional. Laporan keuangan mulai dari neraca hingga laba-rugi, harus dibuat dengan keadaan sebenar-benarnya.
“Jangan poles laporan keuangan,” tegas Dimyati.
Penegasan ini disampaikan Dimyati mengingat Jamkrida Banten yang sempat merugi dan diterpa isu Window dressing alias manipulasi laporan keuangan yang kini kasusnya ditangani Polda.
Adapun untuk perubahan bentuk menjadi perseroda, Dimyati menjelaskan bahwa hal ini bertujuan untuk memperkuat peran BUMD dalam memberikan pelayanan publik.
Kemudian Jamkrida Banten dapat meningkatkan daya saing ekonomi daerah serta dinilai memiliki peran strategis sebagai penghubung antara sektor perbankan dan dunia usaha.
Jamkrida Banten, kata dia, berfungsi mempermudah akses permodalan bagi pelaku usaha sekaligus memitigasi risiko kerugian bagi perbankan.
“Jamkrida itu ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi membantu perbankan, di sisi lain memberikan kemudahan akses modal bagi pelaku usaha. Jika dikelola dengan baik, hal ini pasti memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat,” imbuhnya.
Wagub berharap Jamkrida Banten semakin fokus memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dengan dukungan penjaminan kredit yang kuat, UMKM diharapkan mampu berkembang, menciptakan lapangan kerja, serta berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selanjutnya, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Banten, Lukman Nulhakim, menyatakan bahwa perubahan status hukum ini adalah langkah normatif sekaligus strategis untuk memperkuat kelembagaan.
“Perubahan bentuk hukum ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran BUMD dalam pelayanan masyarakat serta menjamin keberlangsungan usaha penjaminan kredit daerah berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” ujar Lukman.
Pihak DPRD berharap transformasi ini mampu meningkatkan kinerja usaha Jamkrida, memperluas akses pembiayaan, serta memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Banten.***