SERANG-Pemprov melalui Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten bakal mulai mengawasi hewan kurban yang masuk dari berbagai penyakit menjelang Idul adha.
Kepala bidang Kesehatan Hewan (Kabid Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Ari Mardiana mengatakan, pengawas tersebut berupa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), antraks, brucellosis dan eleski.
Untuk teknis, dirinya bakal menerjunkan personil di setiap kabupaten kota untuk melakukan pengawasan ketat terhadap hewan kurban yang masuk ke wilayah Banten.
“Kita akan mengawasi lapak-lapak di seluruh Provinsi Banten, pengawasannya masih tetap terhadap penyakit prioritas yang ada di Banten,” ujarnya saat dihubungi, Senin (12/5/2025).
Ari mengungkapkan, jenis penyakit berupa antraks, brucellosis, PMK dan eleski, kini menjadi prioritas utama. Penyakit ini menjadi pemantauan khusus oleh dinasnya.
“Karena memang penyakitnya masih ada, bersikulasi di Indonesia,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari bulan Januari hingga saat ini, kata dia, di wilayah Banten memang tercatat kasus penyakit yang menjangkiti hewan ternak.
Kendati demikian, pihaknya terus memantaunya guna memastikan pencegahan serta penanganan apabila ditemukan hewan yang terjangkiti penyakit tersebut.
“Kita harus menjaga, karena kan kaya Jabar, Jatim dan Jateng itu masih ada kasus PMK dan eleski-nya,” ucap Ari.
Sementara di Banten ini, ungkapnya, merupakan daerah dengan konsumsi daging, bukan produksi. Artinya apabila untuk kebutuhan hewan kurban, selalu mendatangkan dari luar Banten.
“Itu pasti mendatangkan dari luar, baik dari Jateng, Jabar, Jatim ataupun misalnya dari Lampung ataupun yang paling jauh dari NTT, NTB ada pemasukan nya,” ungkapnya.
Hewan kurban yang masuk ke Banten, ujar Ari, harus memenuhi persyaratan yang telah diajukan melalui sistem lalu lintas Isikhnas.
“Nanti pas pengiriman ternak itu sudah ada di sistem itu disertakan hasil uji lab PMK, eleski sama brucellosis dari lab yang terakreditasi,” jelas Ari.
“Baru mereka mengeluarkan Sertifikat Veteriner boleh melintas ke Banten kalau sudah lengkap,” sambungnya.
Ari juga meminta kepada para pedagang hewan kurban wajib mengatongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau SV.
“Iya, mereka harus pegang dan kita melaksanakan pembinaan kalau misalkan belum pegang, seenggaknya tolong diawasi harus dilengkapi SV,” tukas Ari. (*/Ajo)