SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar bersama Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melakukan Pemusnahan Minuman Keras (Miras) di Mapolda Banten, Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Senin (17/4/2023).
Miras tersebut merupakan hasil cipta kondisi menjelang operasi Ketupat Maung selama 14 hari di Wilayah Hukum Polda Banten. Dalam pemusnahan barang bukti miras tersebut, Al Muktabar bersama Kapolda Banten menggunakan stum atau mesin gilas.
“Tadi kita juga melakukan pemusnahan barang atas operasi-operasi yang dilakukan, sehingga telah disita barang minuman terlarang. Tadi kita saksikan bersama telah dimusnahkan sehingga ini bagian langkah-langkah kita menjamin Kamtibmas mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan baik,” ungkap Al.
Al juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jadi konsumsi miras adalah hal yang dilarang, karena bisa berefek negatif. Oleh karenanya kita mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang tidak baik itu dan untuk menjaga kebersamaan kita,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan dari Operasi Pekat Maung 2023, Polda Banten melakukan pemusnahan 24.000 botol Miras
“Mudah-mudahan dengan kegiatan-kegiatan ini setidaknya nanti terkait dengan penyakit masyarakat ini dapat berkurang,” tandasnya. (*/Faqih)