Jelang Pilkada, KI Banten Teken MoU dengan KPU-Bawaslu 4 Kabupaten/Kota

SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), dengan 4 Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, di Kantor KI Banten, Kota Serang, Senin (2-3-2020).

MoU dilakukan dalam rangka mengawal pelbagai tahapan keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan dan pengawasan saat Pilkada serentak 2020 di Provinsi Banten. Adapun pilkada serentak 2020 dilaksanakan oleh Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.

Ketua KI Banten, Hilman mengatakan, MoU dilaksanakan dengan mengacu kepada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilihan umum dan pemilihan.

Menurutnya, dalam PerKI tersebut mengatur bagaimana penyelenggara dan pengawas Pemilu memiliki kewajiban untuk menetapkan peraturan mengenai SOP layanan Informasi Pemilu dan Pemilihan, mengumumkan Informasi Pemilu dan Pemilihan secara berkala dan/atau serta merta, menyediakan Informasi Pemilu dan Pemilihan, melayani permintaan Informasi Pemilu dan Pemilihan, memberikan respon permintaan informasi dan tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Pemilu dan Pemilihan, membuat dan memutakhirkan DIP Pemilu dan Pemilihan,menetapkan Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dikecualikan.

“PerKI 1/2019 memberikan kemudahan kepada pemohon yaitu lebih cepatnya waktu dimana PPID wajib memberikan respon atas permintaan informasi paling lama 3 hari kerja setelah diterimanya permintaan Informasi Pemilu dan Pemilihan, berbeda dengan PerKI 1/2010 yang harus menunggu tanggapan Badan Publik selama sepuluh plus tujuh (10+7) hari,” terang Hilman dalam rilis yang diterima wartawan.

Sementara itu Komisioner KPU Banten, Eka Satialaksmana dalam sambutannya menyampaikan, keterbukaan merupakan salah satu asas penyelenggara, sehingga KPU menyambut baik kerjasama yang dibangun itu.

“Untuk selanjutnya kami akan menindaklanjuti MoU ini dengan membangun prasarana dan sarana minimal dalam bentuk desk layanan informasi publik. Pada tahapan berikutnya KPU, Bawaslu dan KI Provinsi Banten akan melakukan monev penyelenggaaan dan pengawasan keternukaan informasi publik pada Pilkada serentak 2020,” papar Eka.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Didih M. Sudi juga menyambut baik adanya MoU yang dibangun oleh KI Banten dengan para penyelenggara Pilkada di Provinsi Banten.

Bawaslu sendiri telah melaksanakan SE Bawaslu RI untuk segera membentuk PPID di Bawaslu kabupaten/kota untuk lebih concern dalam memabngun keterbukaan pada pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Pada kesempatan tersebut hadir seluruh Komisioner KI Banten, Kabid Fasilitasi Pembinaan Politik Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Gustiawan, Sekretariat KI Banten dan dihadiri oleh ketua dan anggota KPU dan Bawaslu kabupaten/kota sebagai penyelenggara dan pengawas Pilkada serentak. (*/Qih)

KI Banten
Comments (0)
Add Comment