Jelang Tahun Politik, Bagaimana Nasib Layanan Publik di Banten?

SERANG – Jelang tahun politik, baik Pemilu maupun Pilkada 2024 mendatang menjadi atensi Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten. Sebab, agenda pesta demokrasi tersebut dioandang tak bisa dipisahkan dengan pelayanan publik.

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprowi meminta, agar layanan publik di Provinsi Banten tak bisa diganggu gugat, meski memasuki tahun politik.

“Untuk itu kami merasa khawatir jika layanan publik di Provinsi Banten jelang tahun politik jadi terabaikan,” kata Deni di sela-sela diskusi Kamisan dengan tajuk ‘Nasib Layanan Publik di Tahun Politik’ yang digelar di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Kota Serang, pada Kamis, (9/3/2023).

Dalam diskusi tersebut, Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten juga turut mengundang tiga narasumber, yang terdiri dari Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, Plt Badan Kesbangpol Banten, Deni Hermawan dan Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati.

Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi dalam pemaparannya mengatakan, sesungguhnya penyelenggaraan Pemilu itu mesti menghasilkan pelayanan yang baik.

“Pemilu itu betul-betul dapat menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan memberikan pelayanan publik yang baik. Yang penting jangan ada diskriminasi wilayah karena kepenting-kepentingan politik,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Plt Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Deni Hermawan menegaskan, jika Pemprov Banten mesti memastikan pelayanan publik berjalan dengan lancar, meski memasuki tahun politik.

“Sesibuk apapun dalam konteks persiapan Pemilu dan Pilkada 2024, kami pastikan pelayanan publik tidak bisa dikesampingkan,” tegasnya.

“Tugas pelaksanaan Pemilu supaya sukses iya, tapi pelayanan publik menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” sambungnya.

Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said menambahkan, bahwa DPRD sejatinya bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

Kendati begitu kata politisi Demokrat ini, DPRD juga mempunyai kewajiban untuk melayani publik.

“Yang kita awasi produk bersama, yaitu peraturan daerah. Tugas eksekutif melaksanakan, tugas DPRD mengawasi,” terangnya. (*/Faqih)

DPRD BantenOmbudsman BantenPemprov Banten
Comments (0)
Add Comment