Jumlah Penduduk Miskin di Banten Naik

PANDEGLANG – Badan Pusat Statistik Provinsi Banten, pada 29 Maret 2017 lalu telah merilis data Kemiskinan di Provinsi Banten, Dalam rilisnya tersebut, Angka kemiskinan di provinsi Banten naik sebanyak 0,9 Persen dari data sebelumnya yang mencapai 5,36 Persen dari total penduduk di provinsi Banten.

Dari turunnya nilai tukar petani, nilai Inflasi sampai dengan tidak tepat sasarannya penerima manfaat program dari pemerintah menjadi beberapa faktor penyebab naiknya angka kemiskinan di provinsi Banten.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh pengelola Sekretariat Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan provinsi Banten, Anda Abdul Handi, saat ditemui usai menggelar sosialisasi Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) Kepada Kepala Desa dan Kelurahan Se-kabupaten Pandeglang, di Pendopo Bupati Pandeglang, Senin (4/12/2017).

” Pada Maret 2017 lalu, BPS Telah merilis data Kemiskinan di Provinsi Banten, dan telah terjadi kenaikan angka kemiskinan sebesar 5,45 persen dari sebelumnya hanya 5,36 Persen atau naik 0,9 Persen dari total penduduk di provinsi Banten, dan salah satunya Penyebabnya adalah tidak tepat sasaran penerima manfaat program yang dikucurkan oleh pemerintah” Kata pria yang akrab disapa Andafish tersebut.

Maka dari itu Badan Perencanaan pembangunan Daerah (BAPPEDA), Provinsi Banten, bersama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNPPK) merasa perlu untuk melakukan pemutakhiran data penduduk yang masuk dalam kategori miskin agar program yang akan dikucurkan oleh pemerintah pusat maupun daerah bisa tepat sasaran sehingga penanggulangan kemiskinan yang menjadi nawacita menjadi terwujud, dengan cara mekanisme pemutakhiran mandiri (MPM) dengan mekanisme serta cara yang sederhana.

“Maka dari itu kami bersama TNPPK merasa perlu melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan cara Mekanisme pemutakhiran mandiri (MPM) “Ujarnya.

Dilokasi yang sama, salah satu staf dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNPPK), Yayan Suherlan menuturkan, bahwa Sosialisasi Mekanisme pemutakhiran Mandiri (MPM) merupakan salah satu cara atau mekanisme yang dianggap lebih efektif serta efisien dalam melakukan pemutakhiran data penduduk yang masuk dalam kategori penduduk miskin, dan pelaksanaanny dilakukan secara mandiri oleh pemerintah kabupaten atau kota setempat dengan cara menggerakkan seluruh kepala desa serta lurah yang ada untuk memutakhirkan data penduduk miskin.

” Mekanisme Pemutakhiran Mandiri, ini merupakan salah satu cara yang dianggap efektif serta efisien dalam melakukan pendataan, karena dilakukan langsung oleh kepala desa atau perangkat desa setempat untuk pemutakhiran data penduduk dilokasinya masing, melalui mekanisme serta cara yang sudah di tentukan” kata Yayan. (Gatot)

Badan Pusat StatistikTim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNPPK)Warga miskin
Comments (0)
Add Comment