KADIN Pelabuhan Dukung 2 Pelabuhan di Cilegon Naikkan Tarif; Tb Masduki: Belum Pernah Penyesuaian Sejak 2015

 

 

CILEGON – Dua Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang ada di Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon, yakni dikelola PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten dan PT Krakatau International Port (KIP) mulai menerapkan penyesuaian atau kenaikan tarif per tanggal 1 Mei 2022, atau satu hari menjelang Lebaran Idul Fitri kemarin.

Pelaku usaha yang merupakan para pengguna jasa mengaku keberatan, dan menilai kebijakan kenaikan tarif tersebut diberlakukan mendadak, karena disebut tanpa adanya kesepakatan antara pengguna jasa dengan operator 2 BUP itu yakni PT Pelindo II (Persero) Banten dan PT KIP.

Ketua KADIN Pelabuhan Banten, Tubagus Masduki, menganggap wajar dan memaklumi adanya kenaikan tarif jasa pelabuhan di 2 BUP tersebut.

“Latar belakang dari penyesuaian tarif ini adalah dikarenakan tarif jasa barang, alat dan pas pelabuhan, belum pernah dilakukan penyesuaian sejak dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 ini,” ujar Tb Masduki dalam keterangan persnya, Kamis (12/5/2022).

KADIN Pelabuhan juga melihat keseriusan 2 BUP tersebut yakni PT Pelindo Regional 2 Banten dan PT KIP dalam meningkatkan pelayanan.

“Dalam kurun waktu enam tahun tersebut PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Banten telah melakukan berbagai macam improvement dalam pelayanan, dan penyesuaian tersebut juga mengikuti meningkatnya beban-beban biaya yang harus ditanggung oleh BUP yaitu biaya investasi, biaya BBM, biaya pegawai, dan hal lainnya,” ujar Tb Masduki menambahkan.

Tb Masduki juga meminta agar operator Pelabuhan bisa konsisten dan secara proporsional mulai menerapkan ketentuan Ongkos Pemuatan Pelabuhan dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPP/OPT) yang telah diputuskan tersebut.

“Pendapat dan dasar-dasar kenaikan tarif pada 2 BUP itu sudah berdasarkan pengkajian dan aturan dasarnya. Justru KADIN Pelabuhan akan mendorong untuk BUP menerapkan tarif OPP dan OPT, karena selama ini tarif berdasarkan kesepakatan saja,” tegas Tb Masduki.

Dijelaskan lagi, bahwa dalam proses tahapan melakukan penyesuaian tarif 2 BUP tersebut dipastikan telah mempergunakan landasan hukum sebagai pedoman yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 72 Tahun 2017 juncto PM 121 Tahun 2018 yaitu Pasal 22 berbunyi ‘tarif jasa kepelabuhanan dapat ditinjau paling singkat 2 (dua) tahun sekali’.

Pembahasan penyesuaian tarif ini juga melibatkan unsur asosiasi pengguna jasa, antara lain Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Banten, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Banten, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Banten, Dewan Pengurus Cabang Indonesian National Shipowners Association (INSA) Banten, KADIN Pelabuhan, serta diketahui juga oleh Regulator dalam hal ini KSOP Kelas I Banten.

Proses pembahasan penyesuaian Tarif Jasa Barang, Alat dan Pas Pelabuhan dilakukan selama kurun waktu 6 (enam) bulan sejak bulan September 2021, dimana akhirnya disepakati bersama dengan adanya penandatanganan Berita Acara Kesepakatan penyesuaian Tarif Jasa Barang, Alat dan Pas Pelabuhan di Hotel Aston, Anyer, Serang pada tanggal 15 Februari 2022.

Selanjutnya pada tanggal 29 Maret 2022 bertempat Hotel Aston Cilegon, telah dilaksanakan sosialisasi atas kesepakatan penyesuaian tarif jasa barang, jasa alat, pas pelabuhan oleh BUP PT Pelindo (Persero) Regional 2 Banten dan PT Krakatau International Port (KIP) bersama dengan DPW APBMI Banten.

Kemudian, sesuai dengan regulasi, setelah 1 (satu) bulan pelaksanaan sosialisasi tersebut, maka tarif penyesuaian tersebut akan mulai diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Mei 2022. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment